Menteri Eko Persilakan BPK Revisi WTP Kemendes PDTT

Sabtu, 27 Mei 2017 - 21:12 WIB
Menteri Eko Persilakan...
Menteri Eko Persilakan BPK Revisi WTP Kemendes PDTT
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kembali laporan keuangan tahun 2016 kementeriannya. Sehingga, opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tahun 2016 kementeriannya itu tak dipersoalkan untuk direvisi BPK.‎

"Mengenai hasil opini BPK, saya serahkan kepada BPK apakah mau diaudit lagi, atau bagaimana," ujar Eko dalam jumpa pers di Kantornya, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Namun, dia merasa kementeriannya sudah bekerja keras selama ini. Kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) selalu mengikuti aturan yang berlaku saat membuat laporan keuangan.
Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dianggapnya‎ berperan untuk membimbing para pejabat di kementeriannya dalam membuat laporan. Dengan kinerja tersebut, kementeriannya mendapat kenaikan penyerapan anggaran dari semula 69 persen di tahun 2015 menjadi 95 persen pada tahun anggaran 2016.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan e‎mpat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK kepada Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG), Auditor BPK Ali Sadli (ALS), pejabat Eselon I BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) dan pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP).

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎
(kri)
Berita Terkait
Kemnaker Bertekad Pertahankan...
Kemnaker Bertekad Pertahankan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan
Sudah Jatuh Tempo, 16...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Ada Apa, Laporan Keuangan...
Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
BPK Ungkap 6.011 Masalah...
BPK Ungkap 6.011 Masalah pada APBN 2021, Nilainya Capai Rp31,34 Triliun
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas...
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas bagi Kalangan Muda
DPR Sahkan Politikus...
DPR Sahkan Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027
Berita Terkini
Prabowo Gagas Sekolah...
Prabowo Gagas Sekolah Rakyat dan Unggulan Garuda, Pratikno: Pemerataan Sekaligus Peningkatan Kualitas
43 menit yang lalu
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
1 jam yang lalu
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
2 jam yang lalu
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
9 jam yang lalu
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
10 jam yang lalu
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
10 jam yang lalu
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved