Langgar Kode Etik, Tirto.id Wajib Minta Maaf ke HT dan Masyarakat

Rabu, 24 Mei 2017 - 20:41 WIB
Langgar Kode Etik, Tirto.id...
Langgar Kode Etik, Tirto.id Wajib Minta Maaf ke HT dan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Dewan Pers menilai berita Teradu Tirto.id melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi, dan memuat opini menghakimi.

Berita yang diadukan LBH Perindo selaku kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo berjudul Investigasi Allan Nairn: Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar yang diunggah pada Rabu 19 April 2017 pukul 12.05 WIB.

"Jadi kita lihat berita yang diadukan, dari analisis teman-teman di kelompok kerja pengaduan terbukti bahwa ada pelanggaran Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 di mana harus ada uji informasi yang akurat, lalu Pasal 3 antara lain bahwa tidak boleh ada opini menghakimi," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Etika Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

Berita yang diadukan LBH Perindo selaku kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo berjudul Investigasi Allan Nairn: Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar yang diunggah pada Rabu 19 April 2017 pukul 12.05 WIB.

Pengadu dan Teradu pun menerima penilaian Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:

1. Teradu wajib melayani hak jawab dan pengadu secara proporsional sebanyak satu kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat. Hak jawab dimuat paling lambat 3x24 jam sejak menerima konsep hak jawab dari pengadu.

2. Teradu wajib memuat pengantar di berita yang diadukan. Pengantar tersebut menyatakan sebagian dari isi berita yang diadukan belum seluruhnya memenuhi unsur keberimbangan dan uji informasi. Permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat dimasukkan di dalam pengantar.

3. Teradu wajib mencantumkan hyperlink ke hak jawab yang diberikan pengadu di setiap kata yang menyebut nama Pengadu di dalam berita yang diadukan.

4. Sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) pemuatan hak jawab dari pengadu di media siber harus ditaurkan dengan berita yang diadukan.

5. Pengadu mengirimkan hak jawab kepada teradu paling lambat lima belas hari kerja sejak ditandatanganinya risalah penyelesaian ini.

6. Teradu wajib memuat isi risalah penyelesaian ini bersamaan dengan pemuatan hak jawab dari pihak Pengadu.

7. Teradu berkomitmen untuk terus melanjutkan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dengan adanya tujuh kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri kasus tersebut dan tidak membawa ke jalur hukum kecuali tidak dilaksanakan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda Rp500 juta.
(dam)
Berita Terkait
Dewan Pers Sebut KUHP...
Dewan Pers Sebut KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis
Polemik KUHP Baru dan...
Polemik KUHP Baru dan Apa Dampaknya Bagi Masyarakat? Simak Pembahasannya di Webinar Partai Perindo Besok
Susunan Pengurus Dewan...
Susunan Pengurus Dewan Pers Periode 2022-2025
Ketua Dewan Pers: Dewan...
Ketua Dewan Pers: Dewan Pers Kecam Repsesi Aparat terhadap Jurnalis
DPR Dorong Dewan Pers...
DPR Dorong Dewan Pers Aktif Lindungi Jurnalis saat Pandemi Corona
Deklarasi Kemerdekaan...
Deklarasi Kemerdekaan Pers, TPN Ganjar Mahfud dan Timnas Amin Juga Siap Berdialog
Berita Terkini
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Infografis
Inggris dan Prancis...
Inggris dan Prancis Diam-diam Bahas Pengerahan Tentara ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved