Mendes PDTT Minta Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta penegak hukum segera menindaklanjuti laporan pengaduan penyelewengan dana desa.
Laporan-laporan tersebut, kata Eko, telah disampaikan oleh Satgas Dana Desa ataupun Satgas lain yang terdapat di sejumlah kementerian terkait.
"Setiap penyimpanan harus ditindak tegas supaya ada efek jera. Kita juga harus munculkan efek pencegahan kepada pejabat-pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan dana desa," kata Eko saat Rakornas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2017 di Kantor BPKP, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dia mengungkapkan, selama tahun 2016 terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk di Kemendes PDTT.
Dari angka tersebut, lanjut dia, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.
"Yang berhasil masuk meja hijau dan telah divonis hanya 67 orang. Hanya karena jumlahnya 67 orang, kami khawatir pejabat desa lainnya akan mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar ditindaklanjuti. Bukan masalah nilai yang dikorupsi, namun memberi efek jera agar tidak turut diulang oleh pejabat-pejabat desa lainnya," tuturnya.
Untuk terus meningkatkan pengawasan dana desa, Eko telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa.
Dia berharap pengawasan dana desa menjadi lebih efektif. Eko juga meminta inspektorat daerah di kabupaten/kota turut serta membantu mengawal dana desa.
"Yang paling penting adalah pengawasan masyarakat dan pengawasan media. Dengan semakin banyak keterlibatan masyarakat, pejabat desa nantinya akan pikir-pikir untuk melakukan tindakan penyalahgunaan dana desa," katanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mendorong APIP untuk makin gencar mengawasi penggunaan dana desa.
Dia juga mendorong agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dana desa di daerahnya masing-masing.
"Yang paling penting kalau terkait dana desa sebenarnya adalah masyarakat. Kita harus dorong bersama untuk membantu mengawasi karena masyarakatlah yang benar-benar ada di lokasi. Masyarakat lah yang tahu dana desa digunakan untuk apa. Jadi, ketika masyarakat mengetahui adanya penyimpangan itu, silakan lapor," katanya.
Marwata mendukung apabila pejabat desa dapat langsung diberhentikan jika terbukti menyelewengkan dana desa. Dia membandingkan jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
Dirinya menyontohkan, jika ada pejabat desa melakukan tindak korupsi sebesar Rp50 juta, lalu diselesaikan di pengadilan, maka bukan tidak mungkin anggaran yang dikeluarkan meningkat hingga ratusan juta.
"Biayanya mahal, padahal penyimpangannnya kecil. Jadi, berhentikan saja pejabatnya kalau itu menyangkut integritas. Kalau ada kerugian, segera kembalikan. Kemendes PDTT dan Kemendagri bisa berkoordinasi dengan BPKP untuk mengevaluasi peraturan terkait pemberhentian kepala desa," tuturnya.
Laporan-laporan tersebut, kata Eko, telah disampaikan oleh Satgas Dana Desa ataupun Satgas lain yang terdapat di sejumlah kementerian terkait.
"Setiap penyimpanan harus ditindak tegas supaya ada efek jera. Kita juga harus munculkan efek pencegahan kepada pejabat-pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan dana desa," kata Eko saat Rakornas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2017 di Kantor BPKP, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dia mengungkapkan, selama tahun 2016 terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk di Kemendes PDTT.
Dari angka tersebut, lanjut dia, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.
"Yang berhasil masuk meja hijau dan telah divonis hanya 67 orang. Hanya karena jumlahnya 67 orang, kami khawatir pejabat desa lainnya akan mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar ditindaklanjuti. Bukan masalah nilai yang dikorupsi, namun memberi efek jera agar tidak turut diulang oleh pejabat-pejabat desa lainnya," tuturnya.
Untuk terus meningkatkan pengawasan dana desa, Eko telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa.
Dia berharap pengawasan dana desa menjadi lebih efektif. Eko juga meminta inspektorat daerah di kabupaten/kota turut serta membantu mengawal dana desa.
"Yang paling penting adalah pengawasan masyarakat dan pengawasan media. Dengan semakin banyak keterlibatan masyarakat, pejabat desa nantinya akan pikir-pikir untuk melakukan tindakan penyalahgunaan dana desa," katanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mendorong APIP untuk makin gencar mengawasi penggunaan dana desa.
Dia juga mendorong agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dana desa di daerahnya masing-masing.
"Yang paling penting kalau terkait dana desa sebenarnya adalah masyarakat. Kita harus dorong bersama untuk membantu mengawasi karena masyarakatlah yang benar-benar ada di lokasi. Masyarakat lah yang tahu dana desa digunakan untuk apa. Jadi, ketika masyarakat mengetahui adanya penyimpangan itu, silakan lapor," katanya.
Marwata mendukung apabila pejabat desa dapat langsung diberhentikan jika terbukti menyelewengkan dana desa. Dia membandingkan jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
Dirinya menyontohkan, jika ada pejabat desa melakukan tindak korupsi sebesar Rp50 juta, lalu diselesaikan di pengadilan, maka bukan tidak mungkin anggaran yang dikeluarkan meningkat hingga ratusan juta.
"Biayanya mahal, padahal penyimpangannnya kecil. Jadi, berhentikan saja pejabatnya kalau itu menyangkut integritas. Kalau ada kerugian, segera kembalikan. Kemendes PDTT dan Kemendagri bisa berkoordinasi dengan BPKP untuk mengevaluasi peraturan terkait pemberhentian kepala desa," tuturnya.
(dam)