RUU Penyiaran Jangan Rugikan Industri

Jum'at, 19 Mei 2017 - 12:21 WIB
RUU Penyiaran Jangan...
RUU Penyiaran Jangan Rugikan Industri
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2017 diharapkan menghasilkan regulasi lebih baik dibandingkan undang-undang sebelumnya, yakni UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sejumlah kalangan menilai sejauh ini draf revisi RUU Penyiaran yang menjadi inisiatif DPR masih jauh dari harapan untuk menciptakan industri penyiaran yang sehat. Harapan adanya perbaikan regulasi disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution. Dia menggariskan, jangan sampai masuknya negara ke sektor publik justru menghasilkan kebijakan yang merugikan bagi industri penyiaran yang padat modal.

”Kita berharap ada masukan yang baik mengenai RUU ini. Jangan sampai sebaliknya. Harapannya, melalui seminar ini ada pandangan-pandangan positif yang bisa kita bawa sebelum draf RUU Penyiaran disahkan menjadi UU,” ujarnya, dalam seminar ”Selamatkan Industri Penyiaran Indonesia” yang digelar ATVSI di Jakarta kemarin.

Mantan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dan pakar industri penyiaran Heru Sutadi melihat draf RUU Penyiaran yang beredar di masyarakat masih penuh perdebatan. Mahfud menunjuk ada banyaknya kontradiksi di dalam pengaturan norma-norma pada RUU tersebut. Di sisi lain, RUU Penyiaran 2017 juga mengakomodasi tentang pengelolaan infrastruktur penyiaran digital diberikan kepada satu pihak multiplekser tunggal.

”Dalam hal ini, alternatifnya penetapan multiplekser tunggal diberikan kepada lembaga penyiaran publik TVRI. Nah , ini memang memicu banyak perdebatan. Ada yang menyebut mengarah pada monopoli hingga bertentangan dengan UU sehingga sangat rentan untuk digugat,” kata Mahfudz. Dalam pandangannya, TVRI saat ini masih belum selesai merevitalisasi keberadaannya sebagai penyelenggara televisi publik.

Di sisi lain, TVRI masih dibiayai APBN dan tunduk pada mekanisme APBN. Artinya, jika televisi nasional tersebut mengelola urusan bisnis maka harus punya pola dan standar pelayanan. Heru Sutadi juga melihat draf revisi RUU Penyiaran yang menjadi inisiatif DPR masih jauh dari harapan menciptakan industri penyiaran yang sehat.

Salah satu hal yang tidak sehat seperti penetapan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Televisi Republik Indonesia atau RTRI. Dia mengatakan ini langkah mundur di tengah era demokratisasi penyiaran dan sangat berpotensi merugikan lembaga penyiaran yang ditetapkan pemerintah sebagai penyelenggara multipleksing.

”Untuk mengambil keputusan ini, kita tidak bisa lihat satu sektor saja. TVRI menjadi penyelenggara multipleks di satu sisi dinilai lebih fair. Tapi jika merujuk pada UU Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Larangan Praktik Monopoli, tentunya hal tersebut merupakan bentuk dari monopoli,” ucapnya.

Dia mengingatkan potensi kerusakan dengan munculnya wacana penetapan multiplekser tunggal (single MUX) akan membawa konsekuensi yang luar bisa terhadap industri penyiaran. Eksistensi terhadap infrastruktur dengan konten juga akan menyebabkan kemunduran yang luar biasa terhadap pelaku industri penyiaran eksisting.

”Pemisahan itu akan menyebabkan company value merosot drastis, sehingga perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk memproduksi konten berkualitas bagi masyarakat,” jelasnya.

Mengarah pada Monopoli

Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia Riant Nugroho meminta DPR dan pemerintah untuk mencermati betul bahwa kebijakan yang terkait penyiaran merupakan kebijakan yang menyentuh ranah publik. ”Artinya, jika menuai polemik, mari kita kawal bersama-sama. Bagaimanapun, penyiaran ini merupakan ranah publik yang untung ruginya harus dihitung dengan hati-hati,” ucapnya.

Senada, pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing juga meminta DPR dan pemerintah mencermati RUU Penyiaran lebih dalam. Dia mengingatkan ide lahirnya RUU tersebut terletak pada pengaturan perpindahandari frekuensianalog kedigital. ”Namun, sisipannya mengarah kepada penyelenggara multiplekser tunggal.

Ini bisa mengarah kepada monopoli yang punya dampak banyak,” ujar dia. Idealnya, kata dia, pengelolaan frekuensi diserahkan kepada lembaga penyiaran yang sudah ada, sedangkan proses perpindahan dari analog ke digital hal tersebut akan ikut dengan sendirinya. ”Jadi, yang perlu diatur lebih lanjut itu adalah keberlangsungan lembaga penyiaran untuk tetap bisa eksis.

Seharusnya itu yang menjadi poin utama dalam RUU Penyiaran ini,” ungkapnya. Dalam pandangannya, gagasan multiplekser tunggal secara politik membawa risiko, siapa pun rezim yang berkuasa akan menguasai semua konten dari semua media yang ada. ”Ini menjadi monopoli dan itu lebih banyak dampaknya (negatif) dari pada keuntungannya, ini bisa dijadikan pemerintah power atau kekuatan untuk mengendalikan media itu,” tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7965 seconds (0.1#10.140)