BIN Klarifikasi Larang Pegawainya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang

Jum'at, 19 Mei 2017 - 08:25 WIB
BIN Klarifikasi Larang Pegawainya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang
BIN Klarifikasi Larang Pegawainya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang
A A A
JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) mengklarifikasi adanya surat edaran terkait larangan bagi pegawainya mengenakan celana di atas mata kaki (cingkrang) dan memelihara janggut. Pihak menegaskan bahwa aturan tersebut tidak benar.

"Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," ujar Sekretaris Utama (Sestama) BIN Zaelani lewat rilis yang diterima SINDOnews, Jumat (19/5/2017).

Untuk meluruskan informasi yang telah menjadi perhatian media massa dan publik tersebut, BIN pun mengeluarkan surat edaran yang benar telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN. (Baca: BIN Larang Pegawainya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang)

"Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan kami haturkan terima kasih," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Publik BIN, Dawan membenarkan adanya surat edaran terkait larangan bagi pegawainya mengenakan celana di atas mata kaki (cingkrang) dan memelihara janggut. Aturan tersebut merupakan aturan lama dan berlaku hanya untuk internal BIN.

"Khusus untuk pegawai di internal kantor pusat," kata Dawan saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis 18 Mei 2017.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8667 seconds (0.1#10.140)