BIN Larang Pegawainya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang

Kamis, 18 Mei 2017 - 14:35 WIB
BIN Larang Pegawainya...
BIN Larang Pegawainya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang
A A A
JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) membenarkan adanya surat edaran terkait larangan bagi pegawainya mengenakan celana di atas mata kaki (cingkrang) dan memelihara janggut.

Direktur Informasi dan Komunikasi Publik BIN, Dawan menjelaskan, aturan tersebut merupakan aturan lama dan berlaku hanya untuk internal BIN. "Khusus untuk pegawai di internal kantor pusat," kata Dawan saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (18/5/2017).

Dawan mengatakan, BIN mempunyai kode etik yang mengatur tentang seragam dan atribut pegawai BIN. Kode etik tersebut dikeluarkan pada 2011 sejalan dengan terbitnya Undang-undang tentang Intelijen.

Sejak saat itu, imbauan mengenai celana cingkrang dan janggut terus disampaikan secara berkala. Kendati demikian, Dawan menegaskan, surat edaran terkait celana cingkrang dan janggut itu sejatinya hanya menjadi konsumsi internal BIN.

Dia mengaku heran mengapa surat edaran tersebut bisa bocor. "Kami ini punya seragam, kode etik. Itu khusus konsumsi internal. Bukan untuk publikasi," ucap Dawan.

Surat Edaran yang beredar tersebut bernomor SE-28/V/2017 tentang Larangan Pegawai BIN Memelihara Janggut dan Rambut Panjang Serta Memakai Celana Cingkrang.

Surat edaran tersebut berisi empat poin. Pertama, dasar dikeluarkan surat, yaitu mengindahkan perintah pimpinan BIN, serta keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai BIN.

Kedua, pemberitahuan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara janggut dan rambut panjang serta memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).

Ketiga, meminta para pemimpin satuan kerja dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut. Dan keempat penutup. Surat edaran dikeluarkan pada 15 Mei 2017 dan ditandatangani oleh Sekretaris Utama (Sestama) BIN Zaelani.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2506 seconds (0.1#10.140)