Hamdan Zoelva: Kalau Mau Kampanye Ideologi, HTI Jadi Partai Saja
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal rencana pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hamdan mengatakan, langkah pembubaran suatu organisasi masyarakat (ormas) dibenarkan oleh Undang-Undang (UU) tentang Ormas. Namun demikian kata Zoelva, ada tahapan yang harus dilalui sebelum bertindak.
"Langkah pembubaran itu konstitusional, tapi ada tahap. Tahapan itu yang harus dilalui dalam rangka pembinaan," kata Zoelva di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Zoelva menuturkan, UU tentang Ormas telah mengatur bahwa tiap-tiap ormas harus punya satu tujuan bernegara. Tidak boleh ada niat atau kegiatan yang mengubah ideologi negara.
(Baca juga: MUI Ingin Dilibatkan Soal Pemerintah Akan Bubarkan HTI)
Terkait ideologi khilafah yang dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila, Zoelfa mengatakan, HTI bisa memperjuangkan ideologi tersebut melalui saluran demokratis melalui DPR.
"Siapapun yang menyuarakan secara demokrasi, pandangan, bagaimana seharusnya kehidupan bernegara, ke mana negara menurut cita-cita mereka, itu boleh," ucap Zoelfa.
"Kalau memang HTI mau jadi parpol (partai politik) legal, silakan. Tapi sebagai organisasi dakwah, ya dakwah saja," imbuh Zoelfa.
Hamdan mengatakan, langkah pembubaran suatu organisasi masyarakat (ormas) dibenarkan oleh Undang-Undang (UU) tentang Ormas. Namun demikian kata Zoelva, ada tahapan yang harus dilalui sebelum bertindak.
"Langkah pembubaran itu konstitusional, tapi ada tahap. Tahapan itu yang harus dilalui dalam rangka pembinaan," kata Zoelva di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Zoelva menuturkan, UU tentang Ormas telah mengatur bahwa tiap-tiap ormas harus punya satu tujuan bernegara. Tidak boleh ada niat atau kegiatan yang mengubah ideologi negara.
(Baca juga: MUI Ingin Dilibatkan Soal Pemerintah Akan Bubarkan HTI)
Terkait ideologi khilafah yang dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila, Zoelfa mengatakan, HTI bisa memperjuangkan ideologi tersebut melalui saluran demokratis melalui DPR.
"Siapapun yang menyuarakan secara demokrasi, pandangan, bagaimana seharusnya kehidupan bernegara, ke mana negara menurut cita-cita mereka, itu boleh," ucap Zoelfa.
"Kalau memang HTI mau jadi parpol (partai politik) legal, silakan. Tapi sebagai organisasi dakwah, ya dakwah saja," imbuh Zoelfa.
(maf)