Sidang Praperadilan Besok, Kubu Miryam Siapkan Bukti dan Saksi Ahli
Selasa, 16 Mei 2017 - 14:59 WIB
Sidang Praperadilan Besok, Kubu Miryam Siapkan Bukti dan Saksi Ahli
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Miryam S Haryani tetap kokoh pada pendirian bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah dan menyalahi undang-undang. Untuk menguatakan argumentasi tersebut, pihak Miriam akan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang berlangsung besok.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Miryam, Mita Mulia mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan dua orang ahli.
"Fokusnya untuk menjawab argumentasi dari termohon dan sekaligus membuktikan dalil-dalil kami lebih tepat," kata Mita usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (16/5/2017).
(Baca juga: KPK Patahkan Argumen Pemohon Terkait Penetapan Tersangka Miryam)
Mita menuturkan, dua orang ahli yang akan dihadirkan merupakan pakar undang-undang tindak pidana korupsi serta pakar hukum acara pidana. Mita tidak menyebutkan identitas dua orang ahli yang akan dihadirkan di persidangan esok hari.
Melalui pemanggilan dua orang ahli ini, kata Mita, pihaknya ingin menguraikan prosedur penetapan tersangka Miriam yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai hukum acara. "Kita akan beberkan prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum acara," kata Mita.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Miryam, Mita Mulia mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan dua orang ahli.
"Fokusnya untuk menjawab argumentasi dari termohon dan sekaligus membuktikan dalil-dalil kami lebih tepat," kata Mita usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (16/5/2017).
(Baca juga: KPK Patahkan Argumen Pemohon Terkait Penetapan Tersangka Miryam)
Mita menuturkan, dua orang ahli yang akan dihadirkan merupakan pakar undang-undang tindak pidana korupsi serta pakar hukum acara pidana. Mita tidak menyebutkan identitas dua orang ahli yang akan dihadirkan di persidangan esok hari.
Melalui pemanggilan dua orang ahli ini, kata Mita, pihaknya ingin menguraikan prosedur penetapan tersangka Miriam yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai hukum acara. "Kita akan beberkan prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum acara," kata Mita.
(maf)