KPK Beberkan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Miryam S Haryani
Selasa, 16 Mei 2017 - 13:28 WIB
KPK Beberkan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Miryam S Haryani
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dasar pijakan dalam menetapkan politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Miryam telah dilakukan sesuai prosedur. Setiadi menyebut ada dua pijakan yang digunakan KPK dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka.
Pertama, dalam konteks tindak pidana umum, keterangan palsu dalam persidangan melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP yang prosedurnya menggunakan Pasal 174 KUHP.
Kedua, beber Setiadi, dalam perkara tindak pidana korupsi, terdapat pengaturan khusus terkait pemberian keterangan palsu di dalam dalam persidangan seperti diatur dalam Pasal 22 junto Pasal 35 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi.
Menimbang dua aturan terkait pemberian keterangan palsu di dalam persidangan di atas, Setiadi menyebutkan, aturan pidana khusus yang harus diterapkan. Hal itu, lanjut Setiadi, didasarkan pada Pasal 63 Ayat (2) KUHP.
"Dengan demikian aturan pidana khusus yang diterapkan adalah Pasal 22 UU Tipikor," kata Setiadi membaca jawaban atas gugatan praperadilan Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Karenanya, lanjut Setiadi, pihaknya meminta hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak gugatan praperadilan bernomor register perkara 47/Pie.Prap/2017/PN.Jkt/Sel yang diajukan Miryam terhadap KPK. "Kami memohon permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak untuk seluruh ya," ucap Setiadi.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Miryam telah dilakukan sesuai prosedur. Setiadi menyebut ada dua pijakan yang digunakan KPK dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka.
Pertama, dalam konteks tindak pidana umum, keterangan palsu dalam persidangan melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP yang prosedurnya menggunakan Pasal 174 KUHP.
Kedua, beber Setiadi, dalam perkara tindak pidana korupsi, terdapat pengaturan khusus terkait pemberian keterangan palsu di dalam dalam persidangan seperti diatur dalam Pasal 22 junto Pasal 35 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi.
Menimbang dua aturan terkait pemberian keterangan palsu di dalam persidangan di atas, Setiadi menyebutkan, aturan pidana khusus yang harus diterapkan. Hal itu, lanjut Setiadi, didasarkan pada Pasal 63 Ayat (2) KUHP.
"Dengan demikian aturan pidana khusus yang diterapkan adalah Pasal 22 UU Tipikor," kata Setiadi membaca jawaban atas gugatan praperadilan Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Karenanya, lanjut Setiadi, pihaknya meminta hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak gugatan praperadilan bernomor register perkara 47/Pie.Prap/2017/PN.Jkt/Sel yang diajukan Miryam terhadap KPK. "Kami memohon permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak untuk seluruh ya," ucap Setiadi.
(maf)