KPK Beberkan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Miryam S Haryani

Selasa, 16 Mei 2017 - 13:28 WIB
KPK Beberkan Dasar Hukum...
KPK Beberkan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Miryam S Haryani
A A A
JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dasar pijakan dalam menetapkan politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Miryam telah dilakukan sesuai prosedur. Setiadi menyebut ada dua pijakan yang digunakan KPK dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka.

Pertama, dalam konteks tindak pidana umum, keterangan palsu dalam persidangan melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP yang prosedurnya menggunakan Pasal 174 KUHP.

Kedua, beber Setiadi, dalam perkara tindak pidana korupsi, terdapat pengaturan khusus terkait pemberian keterangan palsu di dalam dalam persidangan seperti diatur dalam Pasal 22 junto Pasal 35 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi.

Menimbang dua aturan terkait pemberian keterangan palsu di dalam persidangan di atas, Setiadi menyebutkan, aturan pidana khusus yang harus diterapkan. Hal itu, lanjut Setiadi, didasarkan pada Pasal 63 Ayat (2) KUHP.

"Dengan demikian aturan pidana khusus yang diterapkan adalah Pasal 22 UU Tipikor," kata Setiadi membaca jawaban atas gugatan praperadilan Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Karenanya, lanjut Setiadi, pihaknya meminta hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak gugatan praperadilan bernomor register perkara 47/Pie.Prap/2017/PN.Jkt/Sel yang diajukan Miryam terhadap KPK. "Kami memohon permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak untuk seluruh ya," ucap Setiadi.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved