Sidang Praperadilan, KPK Akan Buka Kenapa Miryam Jadi Tersangka
Selasa, 16 Mei 2017 - 08:51 WIB
Sidang Praperadilan, KPK Akan Buka Kenapa Miryam Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan Anggota DPR RI Komisi V Miryam S Haryani, hari ini, Selasa (16/5/2017) memasuki babak pembacaan argumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, pihaknya siap melakukan perlawanan terhadap gugatan yang dilayangkan politikus Partai Hanura tersebut. "Besok pagi atau siang, jawaban KPK akan disampaikan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 15 Mei 2017 malam.
Sekadar diketahui, pada persidangan Senin 15 Mei 2017, Setiadi menuturkan, pihaknya mempunyai bukti kuat dan telah menyiapkan argumentasi hukum dalam menjerat Miryam menggunakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon (Miryam)," kata Setiadi usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ampera.
Setiadi menegaskan, penyidik lembaga antirasuah itu telah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan mantan anggota komisi II DPR RI tersebut sebagai tersangka. "Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, ada dasar hukumnya. Besok kami akan sampaikan di depan persidangan," tegasnya.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, pihaknya siap melakukan perlawanan terhadap gugatan yang dilayangkan politikus Partai Hanura tersebut. "Besok pagi atau siang, jawaban KPK akan disampaikan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 15 Mei 2017 malam.
Sekadar diketahui, pada persidangan Senin 15 Mei 2017, Setiadi menuturkan, pihaknya mempunyai bukti kuat dan telah menyiapkan argumentasi hukum dalam menjerat Miryam menggunakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon (Miryam)," kata Setiadi usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ampera.
Setiadi menegaskan, penyidik lembaga antirasuah itu telah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan mantan anggota komisi II DPR RI tersebut sebagai tersangka. "Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, ada dasar hukumnya. Besok kami akan sampaikan di depan persidangan," tegasnya.
(maf)