Mindo Rosalina Manulang Sebut Choel Mallarangeng Terima Rp5 M
Senin, 15 Mei 2017 - 18:58 WIB
Mindo Rosalina Manulang Sebut Choel Mallarangeng Terima Rp5 M
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menyebut terdakwa dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang sekaligus Presiden Direktur Fox Indonesia Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel menerima Rp5 miliar.
Rosa merupakan eks terpidana mantan terpidana perkara suap pengurusan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang yang diampu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Permai Group merupakan perusahaan milik terpidana mantan anggota DPR dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin alias Nazar.
Fakta peruntukan Rp5 miliar untuk Choel Mallarangeng diungkap Rosa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi saat persidangan Choel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/5/2017).
Peruntukan dan penyerahan uang Rp5 miliar untu Choel, ungkap Rosa, berasal dari penyampaian Nazar. Ceritanya, tutur Rosa, suatu waktu, ada rapat di Kantor Permai Group dengan bagian keuangan. Sebelumnya, Nazar mengambil uang dari kas perusahaan. Kemudian, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis menanyakan ke mana saja uang keluar.
"Bu Yuli bilang ini uang ke mana aja. Kemudian Pak Nazar bilang tulis aja Rp5 miliar untuk Pak Choel. Waktu itu Pak Nazar yang ambil uang, ambil (dari) kas (perusahaan). Waktu itu dia minta rupiah. Ternyata ada separuh rupiah, ada separuh dollar. Yang dolar dia (Nazar) tukarkan ke rupiah," ungkap Rosa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rosa menceritakan posisi perusahaan Nazar dalam proyek Hambalang. Awalnya, Nazar mengutus Rosa untuk mengurusi guna mendapatkan proyek Hambalang. Rosa membawa PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai perusahaan untuk memenangkan Hambalang. PT DGI kini berubah nama jadi PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk.
"Untuk menang sudah (dikucurkan) Rp21,5 miliar totalnya. Sebetulnya waktu itu kata Pak Nazar itu gelondongan. Itu termasuk Rp5 miliar untuk Pak Choel, kata Pak Nazar," ujar Rosa.
Mulanya, Nazar berkeinginan agar PT Adhi Karya (persero) yang kemudian memenangkan proyek P3SON Hambalang berkomitmen tetap bersama PT DGI. Kalau PT Adhi Karya komitmen maka uang-uang ke DPR mesti satu pintu lewat perusahaan Nazar.
"Tapi ternyata mereka Adhi Karya bypass, mereka potong kompas. Jadi di awal kita kalau prosentase itu sekitar 18-20 persen kalau menang. Kalau prosentasenya Adhi Karya saya tidak tahu," ungkapnya.
Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Group) ini menceritakan bagaimana proses PT Adhi Karya potong kompas untuk memenangkan proyek Hambalang. Satu waktu, Rosa pernah bertemu dengan M Arief Taufiqurrahman selaku Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya dan anggotanya di lantai 3 Gedung Kemenpora.
"Mereka, Arief Taufiqurrahman bilang sudah lewat orangnya orang nomor 1 di sini (Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora saat itu), namanya Pak Choel. Saya bilang, saya laporan ke Pak Nazar. Jadi ini sudah permainan bos-bos lah," paparnya.
Saat hendak mendapatkan proyek Hambalang, Nazar memperkenalkan Rosa dengan Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. Nazar lantas memerintahkan ke Rosa untuk menyampaikan ke Paul bahwa semua uang yang sudah dikeluarkan Paul akan diganti oleh perusahaan Nazar.
"Yang saya ingat memang ada 1 (Rp1 miliar), ada 1,5 (Rp1,5 miliar), ada 2 (Rp2 miliar) dan saya ingat totalnya sekitar Rp5 miliar ke Pak Paul. Itu kan memang dari kantor. Waktu itu pak Paul langsung datang ke saya minta," tuturnya.
Karena perusahaan Nazar tidak memenangkan proyek Hambalang, Rosa kemudian diperintahkan Nazar untuk menagih ke Wafid Muharram selaku Sekretaris Menpora saat itu agar mengembalikan seluruh uang yang dikeluarkan perusahaan Nazar.
Wafid lantas meminta agar Rosa membuatkan daftar pihak yang menerima uang dan jumlahnya. Rosa lantas menuliskan di antaranya nama Choel sebesar Rp5 miliar, Paul sebesar Rp5 miliar, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras (DCL) Machfud Suroso (terpidana) sebesar Rp10 miliar.
Ketua JPU Ali Fikri penasaran kenapa Rosa atau Nazar dan perusahaan Nazar mau mengucurkan sekian banyak uang tersebut termasuk ke Choel. "Karena kan kita mau menang proyek Wisma Atlet dan Hambalang. Ya saya tagih ke Pak Wafid, termasuk uang-uang yang sudah dikeluarkan ke Pak Choel dan Pak Paul," tegas Rosa.
Rosa merupakan eks terpidana mantan terpidana perkara suap pengurusan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang yang diampu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Permai Group merupakan perusahaan milik terpidana mantan anggota DPR dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin alias Nazar.
Fakta peruntukan Rp5 miliar untuk Choel Mallarangeng diungkap Rosa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi saat persidangan Choel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/5/2017).
Peruntukan dan penyerahan uang Rp5 miliar untu Choel, ungkap Rosa, berasal dari penyampaian Nazar. Ceritanya, tutur Rosa, suatu waktu, ada rapat di Kantor Permai Group dengan bagian keuangan. Sebelumnya, Nazar mengambil uang dari kas perusahaan. Kemudian, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis menanyakan ke mana saja uang keluar.
"Bu Yuli bilang ini uang ke mana aja. Kemudian Pak Nazar bilang tulis aja Rp5 miliar untuk Pak Choel. Waktu itu Pak Nazar yang ambil uang, ambil (dari) kas (perusahaan). Waktu itu dia minta rupiah. Ternyata ada separuh rupiah, ada separuh dollar. Yang dolar dia (Nazar) tukarkan ke rupiah," ungkap Rosa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rosa menceritakan posisi perusahaan Nazar dalam proyek Hambalang. Awalnya, Nazar mengutus Rosa untuk mengurusi guna mendapatkan proyek Hambalang. Rosa membawa PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai perusahaan untuk memenangkan Hambalang. PT DGI kini berubah nama jadi PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk.
"Untuk menang sudah (dikucurkan) Rp21,5 miliar totalnya. Sebetulnya waktu itu kata Pak Nazar itu gelondongan. Itu termasuk Rp5 miliar untuk Pak Choel, kata Pak Nazar," ujar Rosa.
Mulanya, Nazar berkeinginan agar PT Adhi Karya (persero) yang kemudian memenangkan proyek P3SON Hambalang berkomitmen tetap bersama PT DGI. Kalau PT Adhi Karya komitmen maka uang-uang ke DPR mesti satu pintu lewat perusahaan Nazar.
"Tapi ternyata mereka Adhi Karya bypass, mereka potong kompas. Jadi di awal kita kalau prosentase itu sekitar 18-20 persen kalau menang. Kalau prosentasenya Adhi Karya saya tidak tahu," ungkapnya.
Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Group) ini menceritakan bagaimana proses PT Adhi Karya potong kompas untuk memenangkan proyek Hambalang. Satu waktu, Rosa pernah bertemu dengan M Arief Taufiqurrahman selaku Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya dan anggotanya di lantai 3 Gedung Kemenpora.
"Mereka, Arief Taufiqurrahman bilang sudah lewat orangnya orang nomor 1 di sini (Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora saat itu), namanya Pak Choel. Saya bilang, saya laporan ke Pak Nazar. Jadi ini sudah permainan bos-bos lah," paparnya.
Saat hendak mendapatkan proyek Hambalang, Nazar memperkenalkan Rosa dengan Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. Nazar lantas memerintahkan ke Rosa untuk menyampaikan ke Paul bahwa semua uang yang sudah dikeluarkan Paul akan diganti oleh perusahaan Nazar.
"Yang saya ingat memang ada 1 (Rp1 miliar), ada 1,5 (Rp1,5 miliar), ada 2 (Rp2 miliar) dan saya ingat totalnya sekitar Rp5 miliar ke Pak Paul. Itu kan memang dari kantor. Waktu itu pak Paul langsung datang ke saya minta," tuturnya.
Karena perusahaan Nazar tidak memenangkan proyek Hambalang, Rosa kemudian diperintahkan Nazar untuk menagih ke Wafid Muharram selaku Sekretaris Menpora saat itu agar mengembalikan seluruh uang yang dikeluarkan perusahaan Nazar.
Wafid lantas meminta agar Rosa membuatkan daftar pihak yang menerima uang dan jumlahnya. Rosa lantas menuliskan di antaranya nama Choel sebesar Rp5 miliar, Paul sebesar Rp5 miliar, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras (DCL) Machfud Suroso (terpidana) sebesar Rp10 miliar.
Ketua JPU Ali Fikri penasaran kenapa Rosa atau Nazar dan perusahaan Nazar mau mengucurkan sekian banyak uang tersebut termasuk ke Choel. "Karena kan kita mau menang proyek Wisma Atlet dan Hambalang. Ya saya tagih ke Pak Wafid, termasuk uang-uang yang sudah dikeluarkan ke Pak Choel dan Pak Paul," tegas Rosa.
(kri)