Respons Internasional terhadap Kasus Ahok Dinilai Lebay
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, respons dunia internasional terhadap kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlebihan alias lebay.
Pasalnya, respons dunia internasional terhadap kasus Ahok dianggapnya tidak berdasar fakta sosiologis. Menurut Ubedilah Badrun, kalangan internasional yang menyoroti kasus Ahok perlu melakukan riset mendalam dengan datang ke Jakarta.
"Respons dunia internasional berlebihan," kata Ubeidilah di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Menurut dia, dunia Internasional tidak perlu mencampuri urusan penegakan hukum di Indonesia. Lagipula kata dia, selama ini masyarakat Indonesia sudah sangat toleran. "Biarkan persoalan hukum diselesaikan internal bangsa ini," paparnya.
Dia berpendapat, bahwa orang Indonesia yang membawa kasus Ahok ke dunia internasional adalah provokator. "Ini orang tidak bertanggung jawab. Kita kan inginnya bagaimana hukum tegak, rakyat damai. Kalau perkara di bawa ke internasional kemudian timbulkan tafsir berbahaya, citra dunia internasional terhadap bangsa ini," pungkasnya.
(Baca juga: Muncul Gejolak Pasca-Kasus Ahok karena Penegak Hukum Lemah)
Diketahui, kasus penodaan agama yang menjerat Ahok memang banyak mendapatkan sorotan internasional, karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi.
Sebagaimana diberitakan oleh media-media internasional, sejumlah organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia, Amnesty International dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa 9 Mei 2017. Bahkan di antara mereka meminta Pasal Penodaan Agama di Indonesia dihapus.
Pasalnya, respons dunia internasional terhadap kasus Ahok dianggapnya tidak berdasar fakta sosiologis. Menurut Ubedilah Badrun, kalangan internasional yang menyoroti kasus Ahok perlu melakukan riset mendalam dengan datang ke Jakarta.
"Respons dunia internasional berlebihan," kata Ubeidilah di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Menurut dia, dunia Internasional tidak perlu mencampuri urusan penegakan hukum di Indonesia. Lagipula kata dia, selama ini masyarakat Indonesia sudah sangat toleran. "Biarkan persoalan hukum diselesaikan internal bangsa ini," paparnya.
Dia berpendapat, bahwa orang Indonesia yang membawa kasus Ahok ke dunia internasional adalah provokator. "Ini orang tidak bertanggung jawab. Kita kan inginnya bagaimana hukum tegak, rakyat damai. Kalau perkara di bawa ke internasional kemudian timbulkan tafsir berbahaya, citra dunia internasional terhadap bangsa ini," pungkasnya.
(Baca juga: Muncul Gejolak Pasca-Kasus Ahok karena Penegak Hukum Lemah)
Diketahui, kasus penodaan agama yang menjerat Ahok memang banyak mendapatkan sorotan internasional, karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi.
Sebagaimana diberitakan oleh media-media internasional, sejumlah organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia, Amnesty International dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa 9 Mei 2017. Bahkan di antara mereka meminta Pasal Penodaan Agama di Indonesia dihapus.
(maf)