Eks Kepala BPJN Maluku Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Eks mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pasalnya, kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang menjerat Amran sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Hi Mustary, PNS, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional/BPJN IX Maluku dan Maluku Utara ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).
Amran telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800.000.000 subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Amran terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam putusannya, Amran juga dinilai terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Suap tersebut berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.
Amran pun terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar USD10.000. Uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga.
"Terbukti menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir dan kawan-kawan guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara serta menunjuk Abdul Khoir dan kawan-kawan sebagai pelaksananya," papar Febri.
Pasalnya, kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang menjerat Amran sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Hi Mustary, PNS, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional/BPJN IX Maluku dan Maluku Utara ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).
Amran telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800.000.000 subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Amran terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam putusannya, Amran juga dinilai terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Suap tersebut berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.
Amran pun terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar USD10.000. Uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga.
"Terbukti menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir dan kawan-kawan guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara serta menunjuk Abdul Khoir dan kawan-kawan sebagai pelaksananya," papar Febri.
(dam)