Eks Kepala BPJN Maluku Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 10 Mei 2017 - 21:56 WIB
Eks Kepala BPJN Maluku...
Eks Kepala BPJN Maluku Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
A A A
JAKARTA - Eks mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pasalnya, kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang menjerat Amran sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Hi Mustary, PNS, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional/BPJN IX Maluku dan Maluku Utara ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).

Amran telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800.000.000 subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Amran terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam putusannya, Amran juga dinilai terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Suap tersebut berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.

Amran pun terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar USD10.000. Uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga.

"Terbukti menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir dan kawan-kawan guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara serta menunjuk Abdul Khoir dan kawan-kawan sebagai pelaksananya," papar Febri.
(dam)
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved