KPK Cecar Priyo Soal Penganggaran Proyek Kemenag

Rabu, 10 Mei 2017 - 20:55 WIB
KPK Cecar Priyo Soal Penganggaran Proyek Kemenag
KPK Cecar Priyo Soal Penganggaran Proyek Kemenag
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Rabu (10/5/2017) siang.

Priyo diperiksa sebagai saksi dalam kasus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan atau pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4,5 jam tadi, mantan Wakil Ketua DPR itu dicecar mengenai mekanisme penganggaran proyek-proyek di Kemenag sepanjang tahun 2011 sampai dengan 2012.

"Mendalami tentang mekanisme penganggaran proyek-proyek di Kemenag sepanjang tahun anggaran 2011 sampai dengan 2012," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2017).

Priyo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB tadi dan keluar sekitar pukul 15.00 WIB. Selain Priyo, dua orang saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus itu, yakni mantan Anggota DPR Nurul Iman Mustofa dan seorang ibu rumah tangga, Dewi Coryati.

Namun, Nurul Iman Mustofa dan Dewi Coryati tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan. "Tidak hadir tanpa keterangan dan hingga sore ini penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua ‎Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012, Kamis 27 April 2017.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini diduga bersama-sama dengan mantan Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetyo menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7191 seconds (0.1#10.140)