Pemerintah Disarankan Gunakan Cara Persuasif Hadapi HTI
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) mengkritik keputusan pemerintah yang akan membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ketua Umum PP Hima Persis, Nizar Ahmad Saputra menilai, pengumuman pembubaran HTI tanpa didahului proses hukum mirip dengan gaya rezim Order Baru.
Dia mengatakan, seharusnya lebih mengutamakan langkah persuasif terhadap HTI. "Pernyataan (Menko Polhukam) sangat tidak berlandaskan hukum dan tidak demokratis dalam memberikan ruang kebebasan masyarakat," kata Nizar dalam keterangan persnya, Selasa (9/5/2017).
Nizar menengarai rencana pembubaran HTI oleh pemerintah berkaitan dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Melalui isu pembubaran HTI, kata dia, pemerintah ingin mengalihkan perhatian masyarakat dari persidangan "pamungkas" perkara Ahok yang digelar siang tadi.
"Hima Persis memandang pembubaran ini bernilai politis, khususnya terhadap kasus Ahok. Untuk itu, masyarakat Indonesia, khususnya kaum muslimin diimbau untuk terus memantau putusan sidang kasus Ahok dan tidak terlalu serius menanggapi pernyataan Wiranto," tutur Nizar.
Nizar menyesalkan sikap pemerintah yang menggunakan kekuasaan ketimbang proses hukum. Padahal HTI adalah organisasi berbadan hukum.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan negara. Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus dijadikan panglima," ucap Nizar.
Ketua Umum PP Hima Persis, Nizar Ahmad Saputra menilai, pengumuman pembubaran HTI tanpa didahului proses hukum mirip dengan gaya rezim Order Baru.
Dia mengatakan, seharusnya lebih mengutamakan langkah persuasif terhadap HTI. "Pernyataan (Menko Polhukam) sangat tidak berlandaskan hukum dan tidak demokratis dalam memberikan ruang kebebasan masyarakat," kata Nizar dalam keterangan persnya, Selasa (9/5/2017).
Nizar menengarai rencana pembubaran HTI oleh pemerintah berkaitan dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Melalui isu pembubaran HTI, kata dia, pemerintah ingin mengalihkan perhatian masyarakat dari persidangan "pamungkas" perkara Ahok yang digelar siang tadi.
"Hima Persis memandang pembubaran ini bernilai politis, khususnya terhadap kasus Ahok. Untuk itu, masyarakat Indonesia, khususnya kaum muslimin diimbau untuk terus memantau putusan sidang kasus Ahok dan tidak terlalu serius menanggapi pernyataan Wiranto," tutur Nizar.
Nizar menyesalkan sikap pemerintah yang menggunakan kekuasaan ketimbang proses hukum. Padahal HTI adalah organisasi berbadan hukum.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan negara. Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus dijadikan panglima," ucap Nizar.
(dam)