Respons KPK Soal Praperadilan Miryam S Haryani di Kasus E-KTP
Selasa, 09 Mei 2017 - 08:16 WIB
Respons KPK Soal Praperadilan Miryam S Haryani di Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dasar dan landasan gugatan praperadilan tersangka mantan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) salah alamat.
Miryam S Haryani merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi penganggaran dan pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada beberapa hal yang harus disampaikan KPK terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani dan tim kuasa hukumnya di PN Jaksel. Pertama, informasi yang dibaca KPK dari media massa bahwa Senin (8/5) ini diagendakan persidangan perdana praperadilan tersebut. Tapi, setelah Febri berkoordinasi dengan Biro Hukum KPK kemudian Biro Hukum menyampaikan hingga Minggu (7/5) lalu ternyata KPK belum mendapatkan panggilannya secara resmi.
Kemudian, KPK berkoordinasi dengan pihak PN Jaksel. Informasi yang diperoleh KPK persidangan perdana ditunda hingga pekan depan pada Senin (15/5). "Prinsipnya secara substansi akan kita hadapi, kita sudah baca permohonan yang diajukan tersebut," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/5) malam.
Berdasar informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses KORAN SINDO, gugatan praperadilan Miryam terdaftar pada Jumat (21/4) dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Gugatan ini dengan klasifikasi perkara "sah atau tidaknya penetapan tersangka". Ada tiga petitium yang diajukan Miryam dan kuasa hukumnya sebagai pemohon.
Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama pemohon Miryam oleh termohon (KPK). Ketiga, menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) No. Sprin.Dik-28/01/04/2017 tertanggal 5 April 2017 tidak sah.
Febri melanjutkan, pihaknya sudah mendengar argumentasi atau landasan berpikir tim kuasa hukum Miryam bahwa Miryam adalah tersangka pertama dalam sejarah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan dengan sangkaan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut dia, sejak awal KPK sudah menegaskan bahwa penetapan tersangka dengan pasal-pasal tersebut sudah pernah digunakan KPK atas sejumlah kasus.
"Jika alasan yang digunakan adalah KPK tidak berwenang menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor dan dikatakan KPK tidak pernah menggunakan pasal tersebut, saya kira itu argumentasi yang keliru dan kurang mengikuti perkembnagan dari persidangan-persidangan atau penanganan kasus korupsi di KPK. Kita sudah sampaikan, penggunaan pasal tersebut terhadap sejumlah kasus sudah ada yang kita tangani sebelumnya," tegasnya.
Miryam S Haryani merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi penganggaran dan pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada beberapa hal yang harus disampaikan KPK terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani dan tim kuasa hukumnya di PN Jaksel. Pertama, informasi yang dibaca KPK dari media massa bahwa Senin (8/5) ini diagendakan persidangan perdana praperadilan tersebut. Tapi, setelah Febri berkoordinasi dengan Biro Hukum KPK kemudian Biro Hukum menyampaikan hingga Minggu (7/5) lalu ternyata KPK belum mendapatkan panggilannya secara resmi.
Kemudian, KPK berkoordinasi dengan pihak PN Jaksel. Informasi yang diperoleh KPK persidangan perdana ditunda hingga pekan depan pada Senin (15/5). "Prinsipnya secara substansi akan kita hadapi, kita sudah baca permohonan yang diajukan tersebut," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/5) malam.
Berdasar informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses KORAN SINDO, gugatan praperadilan Miryam terdaftar pada Jumat (21/4) dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Gugatan ini dengan klasifikasi perkara "sah atau tidaknya penetapan tersangka". Ada tiga petitium yang diajukan Miryam dan kuasa hukumnya sebagai pemohon.
Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama pemohon Miryam oleh termohon (KPK). Ketiga, menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) No. Sprin.Dik-28/01/04/2017 tertanggal 5 April 2017 tidak sah.
Febri melanjutkan, pihaknya sudah mendengar argumentasi atau landasan berpikir tim kuasa hukum Miryam bahwa Miryam adalah tersangka pertama dalam sejarah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan dengan sangkaan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut dia, sejak awal KPK sudah menegaskan bahwa penetapan tersangka dengan pasal-pasal tersebut sudah pernah digunakan KPK atas sejumlah kasus.
"Jika alasan yang digunakan adalah KPK tidak berwenang menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor dan dikatakan KPK tidak pernah menggunakan pasal tersebut, saya kira itu argumentasi yang keliru dan kurang mengikuti perkembnagan dari persidangan-persidangan atau penanganan kasus korupsi di KPK. Kita sudah sampaikan, penggunaan pasal tersebut terhadap sejumlah kasus sudah ada yang kita tangani sebelumnya," tegasnya.
(maf)