GP Ansor: Jangan Abaikan Aspek Hukum dalam Pembubaran HTI
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi sikap pemerintah yang berencana untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembubaran ormas tidak boleh lepas dari aspek hukum karena ada peraturan yang mengatur tentang pembubaran ormas.
Menurut dia, pemerintah harus menggunakan mekanisme hukum agar pembubaran HTI mendapatkan legitimasi. "Kami mendorong semua warga negara bersama bahu membahu dengan pemerintah dalam proses hukum untuk membubarkan HTI," kata Yaqut di Kantor GP Ansor, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Yaqut menjelaskan, GP Ansor tidak pernah berkomunikasi dengan pengurus organisasi HTI sejak berdiri pada 2006 silam. Menurut dia, pandangan organisasinya dan HTI mengenai bentuk dan dasar negara telah berbeda.
Yaqut menuturkan, perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan termasuk di dalamnya melahirkan konsepsi Pancasila sebagai ideologi bangsa bukan upaya coba-coba.
"Soal komunikasi, apa yang perlu dikomunikasikan ketika dasar kita untuk berbangsa dan bernegara sudah berbeda. cita-cita hidup berbangsa dan bernegara dibangun dan mewujud sebagai NKRI yang berdasarkan Pancasila," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan rencana pemerintah untuk membubarkan HTI melalui proses hukum. Organisasi itu dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto, Senin (8/5/2017).
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembubaran ormas tidak boleh lepas dari aspek hukum karena ada peraturan yang mengatur tentang pembubaran ormas.
Menurut dia, pemerintah harus menggunakan mekanisme hukum agar pembubaran HTI mendapatkan legitimasi. "Kami mendorong semua warga negara bersama bahu membahu dengan pemerintah dalam proses hukum untuk membubarkan HTI," kata Yaqut di Kantor GP Ansor, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Yaqut menjelaskan, GP Ansor tidak pernah berkomunikasi dengan pengurus organisasi HTI sejak berdiri pada 2006 silam. Menurut dia, pandangan organisasinya dan HTI mengenai bentuk dan dasar negara telah berbeda.
Yaqut menuturkan, perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan termasuk di dalamnya melahirkan konsepsi Pancasila sebagai ideologi bangsa bukan upaya coba-coba.
"Soal komunikasi, apa yang perlu dikomunikasikan ketika dasar kita untuk berbangsa dan bernegara sudah berbeda. cita-cita hidup berbangsa dan bernegara dibangun dan mewujud sebagai NKRI yang berdasarkan Pancasila," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan rencana pemerintah untuk membubarkan HTI melalui proses hukum. Organisasi itu dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto, Senin (8/5/2017).
(dam)