DPR Kritisi Putusan Pemerintah Bubarkan HTI
Senin, 08 Mei 2017 - 18:49 WIB
DPR Kritisi Putusan Pemerintah Bubarkan HTI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah mengkritisi sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto yang membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara sepihak.
Menurutnya, pembubaran suatu ormas harus melalui proses pengadilan dan pemerintah tidak perlu turun tangan dengan cara seperti itu.
"Mengungat pembubaran HTI? Ya bisa saja, pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan. Ya silakan saja nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti rugi kan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menurut Fahri, pembubaran suatu ormas tidak bisa dilakukan dengan cepat karena ada proses yang harus dilalui. Untuk itu, dia menilai, pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator sosial karena mengambil kebijakan demikian. Fahri mengaku, memiliki banyak perbedaan pendapat dengan HTI mengenai cara pandang dan keyakinan dalam melihat anatomi persoalan berdasarkan sejarah, tapi dirinya menikmati perdebatan itu karena bagian dari dinamika masyarakat.
"Nah kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran pemerintah. Seharusnya pemerintah tidak perlu mengambil peran ini, kalau ini dibiarkan menajdi dinamika masyarakat sipil. Tidak perlu menjadi keputusan politik pemerintah," tegasnya.
Adapun penilaian bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila, Fahri menuturkan, itu bisa menjadi diskusi yang panjang. Yang jelas, pemerintah telah menurunkan sendiri posisinya menjadi pihak yang berlawanan dengan HTI dan itu berlebihan, pemerintah seharusnya membiarkan pro kontra HTI sebagai dinamika dan dialog masyarakat. Soal HTI yang ingin agar sistem pemerintahan di Indonesia kembali kepada sistem Khilafah sebagaimana zaman kepemimpinan sahabat Rasulullah Muhammad SAW usai Rasulullah wafat dahulu, itu hanya perbedaan pemikiran saja, tidak ada yang mengkhawatirkan.
"Tapi itu sebenarnya perbedaan berpikir saja, biarkan saja itu berbeda berpikir. Di Indonesia ini tidak boleh melarang orang mengkhayal. Karena yang tidak boleh itu melanggar hukum, melakukan kekerasan, pemaksaan dan sebagainya. Tapi kalau orang mau mengkhayal ya Indonesia harus menjadi tempat orang mengkhayal engga apa-apa," ujarnya.
Karena itu, Fahri menyarankan agar pemerintah memperbanyak membuat tesis dan diskursus mengenai hal seperti ini, pemerintah nampaknya tidak begitu memahami Pancasila sehingga terlihat sangat kewalahan dalam menghadapi ormas seperti HTI. Fahri khawatir, pertarungannya akan melebar, tapi tidak dengan diskusinya. Semestinya, Indonesia sebagai negara muslim terbesar punya jalan yang lebih baik untuk mengatasi pola pemikiran seperti HTI.
"Tapi sekali lagi itu discourse tidak perlu dihakimi. Biar saja orang mengkhayal kaya begitu kenapa? Ya kan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurutnya, pembubaran suatu ormas harus melalui proses pengadilan dan pemerintah tidak perlu turun tangan dengan cara seperti itu.
"Mengungat pembubaran HTI? Ya bisa saja, pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan. Ya silakan saja nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti rugi kan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menurut Fahri, pembubaran suatu ormas tidak bisa dilakukan dengan cepat karena ada proses yang harus dilalui. Untuk itu, dia menilai, pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator sosial karena mengambil kebijakan demikian. Fahri mengaku, memiliki banyak perbedaan pendapat dengan HTI mengenai cara pandang dan keyakinan dalam melihat anatomi persoalan berdasarkan sejarah, tapi dirinya menikmati perdebatan itu karena bagian dari dinamika masyarakat.
"Nah kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran pemerintah. Seharusnya pemerintah tidak perlu mengambil peran ini, kalau ini dibiarkan menajdi dinamika masyarakat sipil. Tidak perlu menjadi keputusan politik pemerintah," tegasnya.
Adapun penilaian bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila, Fahri menuturkan, itu bisa menjadi diskusi yang panjang. Yang jelas, pemerintah telah menurunkan sendiri posisinya menjadi pihak yang berlawanan dengan HTI dan itu berlebihan, pemerintah seharusnya membiarkan pro kontra HTI sebagai dinamika dan dialog masyarakat. Soal HTI yang ingin agar sistem pemerintahan di Indonesia kembali kepada sistem Khilafah sebagaimana zaman kepemimpinan sahabat Rasulullah Muhammad SAW usai Rasulullah wafat dahulu, itu hanya perbedaan pemikiran saja, tidak ada yang mengkhawatirkan.
"Tapi itu sebenarnya perbedaan berpikir saja, biarkan saja itu berbeda berpikir. Di Indonesia ini tidak boleh melarang orang mengkhayal. Karena yang tidak boleh itu melanggar hukum, melakukan kekerasan, pemaksaan dan sebagainya. Tapi kalau orang mau mengkhayal ya Indonesia harus menjadi tempat orang mengkhayal engga apa-apa," ujarnya.
Karena itu, Fahri menyarankan agar pemerintah memperbanyak membuat tesis dan diskursus mengenai hal seperti ini, pemerintah nampaknya tidak begitu memahami Pancasila sehingga terlihat sangat kewalahan dalam menghadapi ormas seperti HTI. Fahri khawatir, pertarungannya akan melebar, tapi tidak dengan diskusinya. Semestinya, Indonesia sebagai negara muslim terbesar punya jalan yang lebih baik untuk mengatasi pola pemikiran seperti HTI.
"Tapi sekali lagi itu discourse tidak perlu dihakimi. Biar saja orang mengkhayal kaya begitu kenapa? Ya kan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
(mhd)