Hanya Pengadilan yang Berhak Putuskan Nasib HTI
Senin, 08 Mei 2017 - 17:24 WIB
Hanya Pengadilan yang Berhak Putuskan Nasib HTI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ada lima alasan pemerintah ingin membubarkan HTI. salah satunya organisasi tersebut dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
HTI juga dianggap tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Bubarkan Ormas HTI )
Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) inisiatif, Veri Junaidi, pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI. Dia mengatakan, pembubaran harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sesuai Pasal 68 UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Bahwa pembubaran ormas dan organisasi sipil seperti harus didahului putusan pengadilan. Oleh karena itu, mestinya prosedur ini dilakukan saja dulu,” ujar Veri saat ditemui di Jakarta. Senin (8/5/2017).
Menurut Veri, proses pembubaran ormas tanpa didahului putusan pengadilan berpotensi dipersoalkan. Dia mengatakan, hanya putusan pengadilan yang berhak menilai apakah organisasi tersebut melanggar UU atau tidak.
“Supaya semuanya clear ada kesempatan bagi semua pihak untuk menjelaskan, paling tidak untuk membela diri,” tutur Veri.
Dia mengatakan, langkah pembubaran melalui proses pengadilan menunjukkan ketaatan pemerintah terhadap undang-undang. Mekanisme tersebut dinilainya juga menghindari anggapan pemerintah arogan terhadap ormas tertentu.
“Yang mengkawatirkan jika sikap seperti ini dibiarkan, kemudian hari pemerintah bisa saja membubarkan hanya karena suka tidak suka,” tutur Veri.
Untuk diketahui, pasal mengenai pembubaran ormas melalui pengadilan diatur dalam Pasal 68 ayat 2 UU 17/2013 Tentang Ormas.
Pada ayat 3 dijelaskan bahwa pencabutan status hukum dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sementara pada Pasal 69 kembali dijelaskan pembubaran ormas dilakukan 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran ormas yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ada lima alasan pemerintah ingin membubarkan HTI. salah satunya organisasi tersebut dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
HTI juga dianggap tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Bubarkan Ormas HTI )
Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) inisiatif, Veri Junaidi, pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI. Dia mengatakan, pembubaran harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sesuai Pasal 68 UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Bahwa pembubaran ormas dan organisasi sipil seperti harus didahului putusan pengadilan. Oleh karena itu, mestinya prosedur ini dilakukan saja dulu,” ujar Veri saat ditemui di Jakarta. Senin (8/5/2017).
Menurut Veri, proses pembubaran ormas tanpa didahului putusan pengadilan berpotensi dipersoalkan. Dia mengatakan, hanya putusan pengadilan yang berhak menilai apakah organisasi tersebut melanggar UU atau tidak.
“Supaya semuanya clear ada kesempatan bagi semua pihak untuk menjelaskan, paling tidak untuk membela diri,” tutur Veri.
Dia mengatakan, langkah pembubaran melalui proses pengadilan menunjukkan ketaatan pemerintah terhadap undang-undang. Mekanisme tersebut dinilainya juga menghindari anggapan pemerintah arogan terhadap ormas tertentu.
“Yang mengkawatirkan jika sikap seperti ini dibiarkan, kemudian hari pemerintah bisa saja membubarkan hanya karena suka tidak suka,” tutur Veri.
Untuk diketahui, pasal mengenai pembubaran ormas melalui pengadilan diatur dalam Pasal 68 ayat 2 UU 17/2013 Tentang Ormas.
Pada ayat 3 dijelaskan bahwa pencabutan status hukum dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sementara pada Pasal 69 kembali dijelaskan pembubaran ormas dilakukan 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran ormas yang telah berkekuatan hukum tetap.
(dam)