Hanya Pengadilan yang Berhak Putuskan Nasib HTI

Senin, 08 Mei 2017 - 17:24 WIB
Hanya Pengadilan yang...
Hanya Pengadilan yang Berhak Putuskan Nasib HTI
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ada lima alasan pemerintah ingin membubarkan HTI. salah satunya organisasi tersebut dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

HTI juga dianggap tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Bubarkan Ormas HTI )

Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) inisiatif, Veri Junaidi, pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI. Dia mengatakan, pembubaran harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sesuai Pasal 68 UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Bahwa pembubaran ormas dan organisasi sipil seperti harus didahului putusan pengadilan. Oleh karena itu, mestinya prosedur ini dilakukan saja dulu,” ujar Veri saat ditemui di Jakarta. Senin (8/5/2017).

Menurut Veri, proses pembubaran ormas tanpa didahului putusan pengadilan berpotensi dipersoalkan. Dia mengatakan, hanya putusan pengadilan yang berhak menilai apakah organisasi tersebut melanggar UU atau tidak.

“Supaya semuanya clear ada kesempatan bagi semua pihak untuk menjelaskan, paling tidak untuk membela diri,” tutur Veri.

Dia mengatakan, langkah pembubaran melalui proses pengadilan menunjukkan ketaatan pemerintah terhadap undang-undang. Mekanisme tersebut dinilainya juga menghindari anggapan pemerintah arogan terhadap ormas tertentu.

“Yang mengkawatirkan jika sikap seperti ini dibiarkan, kemudian hari pemerintah bisa saja membubarkan hanya karena suka tidak suka,” tutur Veri.

Untuk diketahui, pasal mengenai pembubaran ormas melalui pengadilan diatur dalam Pasal 68 ayat 2 UU 17/2013 Tentang Ormas.

Pada ayat 3 dijelaskan bahwa pencabutan status hukum dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Sementara pada Pasal 69 kembali dijelaskan pembubaran ormas dilakukan 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran ormas yang telah berkekuatan hukum tetap.
(dam)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved