Askrindo Hormati Proses Hukum Budi Tjahjono oleh KPK

Sabtu, 06 Mei 2017 - 02:15 WIB
Askrindo Hormati Proses...
Askrindo Hormati Proses Hukum Budi Tjahjono oleh KPK
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan Budi Tjahjono dari jabatan Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Jabatan Budi dicopot karena telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaa korupsi pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kasus itu terjadi saat Budi menjabat Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Askrindo melalui siaran persnya yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan, Kurmansyah menyatakan saat ini Budi Tjahjono tidak lagi menjabat Dirut PT Askrindo. Hal itu mengacu kepada Surat Keputusan Kementerian BUMN Nomor: SK-91/MBU/045/2017 tanggal 4 Mei 2017.

Kumarnsyah menegaskan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak terkait dengan Aksrindo. Budi ditetapkan tersangka terkait penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Dengan demikian, kata Kurmansyah, saat kasus hukum dimaksud terjadi Budi Tjahjono tidak sedang menjabat Direktur Utama PT Askrindo. "Bahwa kegiatan operasional perusahaan PT Askrindo saat ini tetap berjalan seperti biasa dan tidak berpengaruh terhadap proses pemberhentian tersebut," kata Kurmansyah dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Jumat 5 Mei 2017.

Atas kasus terseut, Askrindo menyatakan tetap mendukung dan menghormati proses hukum terkait kasus tersebut. "Sepenuhnya menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwenang," ucapnya. (Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Aksrindo sebagai Tersangka )

Sebagai perusahaan BUMN, kata Kurmansyah, Askrindo mendukung penuh zero tolerance melalui penetapan good corporate governance (GCG) dan etika kerja serta etika bisnis perusahaan.
(dam)
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
ENRG Tegaskan Komitmen...
ENRG Tegaskan Komitmen Transparansi, Kinerja Investasi, dan Prospek Bisnis Berkelanjutan
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved