KPK Harus Berani Bongkar Kasus Lain, Jangan Terpengaruh Hak Angket
Kamis, 04 Mei 2017 - 21:26 WIB
KPK Harus Berani Bongkar Kasus Lain, Jangan Terpengaruh Hak Angket
A
A
A
JAKARTA - Meski tengah dibayangi hak angket DPR, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk terus bekerja membongkar skandal korupsi di Tanah Air dan tidak terpengaruh.
Menurut mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas, KPK harus terus berkomitmen bekerja mengungkap kasus korupsi yang tengah diselidikinya. Sekali lembaga itu menutupi satu kasus, maka akan berdampak buruk pada keberlangsungan KPK.
"Kalau ada yang ditutup-tutupi lalu ada (pihak) yang membuka maka remuk, jatuh KPK," kata Busyro saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
(Baca juga: Begini Kronologi Peristiwa Ketuk Palu Fahri Hamzah Terkait Angket KPK)
KPK menurut Busyro, tidak tepat untuk terpengaruh oleh hak angket yang digulirkan DPR. Sebagai lembaga, KPK menurutnya adalah lembaga independen yang tidak bisa dikendalikan begitu saja oleh hak angket.
"Undang-undangnya begitu, jadi (KPK) bukan menjadi objek angket itu. Objek angket itu ya aparat penegak hukum di bawah pemerintah, kepolisian, kejaksaan. Pengadilan saja tidak bisa," ucap Busyro.
Busyro menambahkan, dengan dukungan dari banyak pihak, KPK menurut dia juga harus membuktikan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh hak angket itu.
"Tidak terpengaruhnya (harus) konkret, yaitu tidak hanya kasus EKTP yang dituntaskan, tapi juga kasus lain harus dibongkar dengan sungguh-sungguh," pungkasnya.
Menurut mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas, KPK harus terus berkomitmen bekerja mengungkap kasus korupsi yang tengah diselidikinya. Sekali lembaga itu menutupi satu kasus, maka akan berdampak buruk pada keberlangsungan KPK.
"Kalau ada yang ditutup-tutupi lalu ada (pihak) yang membuka maka remuk, jatuh KPK," kata Busyro saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
(Baca juga: Begini Kronologi Peristiwa Ketuk Palu Fahri Hamzah Terkait Angket KPK)
KPK menurut Busyro, tidak tepat untuk terpengaruh oleh hak angket yang digulirkan DPR. Sebagai lembaga, KPK menurutnya adalah lembaga independen yang tidak bisa dikendalikan begitu saja oleh hak angket.
"Undang-undangnya begitu, jadi (KPK) bukan menjadi objek angket itu. Objek angket itu ya aparat penegak hukum di bawah pemerintah, kepolisian, kejaksaan. Pengadilan saja tidak bisa," ucap Busyro.
Busyro menambahkan, dengan dukungan dari banyak pihak, KPK menurut dia juga harus membuktikan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh hak angket itu.
"Tidak terpengaruhnya (harus) konkret, yaitu tidak hanya kasus EKTP yang dituntaskan, tapi juga kasus lain harus dibongkar dengan sungguh-sungguh," pungkasnya.
(maf)