KPK Harus Berani Bongkar Kasus Lain, Jangan Terpengaruh Hak Angket

Kamis, 04 Mei 2017 - 21:26 WIB
KPK Harus Berani Bongkar...
KPK Harus Berani Bongkar Kasus Lain, Jangan Terpengaruh Hak Angket
A A A
JAKARTA - Meski tengah dibayangi hak angket DPR, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk terus bekerja membongkar skandal korupsi di Tanah Air dan tidak terpengaruh.

Menurut mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas, KPK harus terus berkomitmen bekerja mengungkap kasus korupsi yang tengah diselidikinya. Sekali lembaga itu menutupi satu kasus, maka akan berdampak buruk pada keberlangsungan KPK.

"Kalau ada yang ditutup-tutupi lalu ada (pihak) yang membuka maka remuk, jatuh KPK," kata Busyro saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

(Baca juga: Begini Kronologi Peristiwa Ketuk Palu Fahri Hamzah Terkait Angket KPK)

KPK menurut Busyro, tidak tepat untuk terpengaruh oleh hak angket yang digulirkan DPR. Sebagai lembaga, KPK menurutnya adalah lembaga independen yang tidak bisa dikendalikan begitu saja oleh hak angket.

"Undang-undangnya begitu, jadi (KPK) bukan menjadi objek angket itu. Objek angket itu ya aparat penegak hukum di bawah pemerintah, kepolisian, kejaksaan. Pengadilan saja tidak bisa," ucap Busyro.

Busyro menambahkan, dengan dukungan dari banyak pihak, KPK menurut dia juga harus membuktikan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh hak angket itu.

"Tidak terpengaruhnya (harus) konkret, yaitu tidak hanya kasus EKTP yang dituntaskan, tapi juga kasus lain harus dibongkar dengan sungguh-sungguh," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved