Mahendradatta Kritik Istilah Makar yang Digunakan Aparat

Kamis, 04 Mei 2017 - 17:47 WIB
Mahendradatta Kritik...
Mahendradatta Kritik Istilah Makar yang Digunakan Aparat
A A A
JAKARTA - Anggota Tim Advokasi Presidium Alumni 212, Mahendradatta menegaskan, Komnas HAM bisa membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut rangkaian intimidasi, teror, dan kriminalisasi yang diduga dilakukan aparat terhadap tokoh, ulama, dan aktivis.

Menurutnya, tanpa mencari bukti-bukti dugaan kriminalisasi, Komnas HAM bisa menggunakan kewenangannya untuk membentuk TPF, karena nyata terjadi pelanggaran hak asasi terhadap toloh, ulama, dan aktivis.

Sebab, bentuk kriminalisasi yang diterima ulama dan aktivis saat ini karena dituding melakukan tindakan makar.

"Jangan lupa dalam undang-undang pidana kita, asas pidana mengatakan tidak dapat dipidana seseorang tanpa Undang-Undang (UU). Sekarang pertanyaannya saya, makar itu ada di undang-undang mana? Ndak ada," ujar Mahendradatta di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Mahendradatta menilai, penggunaan istilah makar untuk membungkam para ulama dan aktivis dianggap sangat berbahaya. Menurutnya, selain tidak diatur dalam UU pidana, istilah makar ‎juga diterjemahkan oleh ahli yang bukan petugas resmi negara.

(Baca juga: Alumni 212 Desak Komnas HAM Bentuk TPF Kriminalisasi Ulama)

Menurut dia, istilah yang serupa makar berasal dari bahasa Belanda‎ yang disebut aanslag. Di mana aanslag mengharuskan adanya tindakan dari pihak-pihak yang dituduh aanslag tersebut.

Sementara kata dia, para tokoh ulama dan aktivis yang saat ini disangka melakukan makar tidak terbukti melakukan tindakan secara fisik maupun dengan alat untuk melawan pemerintah.

‎"Tapi berbahaya dengan jebakan kata makar. Karena makar adalah bahasa Arab. Kan ada ayatnya dalam Alquran, wa makaru wamakarullah wallahu khoiru makirin, kalau tidak salah yang artinya mohon diluruskan ustaz, sebaik-baik pembuat makar itu adalah (Allah)," ucapnya.

"Lalu kemudian kalau makar dijadikan makar berarti, sebaik-baiknya makar siapa? Jangan main-main, bahaya ini, ada makna yang dilupakan," tambahnya.
(maf)
Berita Terkait
Melecehkan dan Memfitnah...
Melecehkan dan Memfitnah Ulama Adalah Makar Terhadap Agama
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Kisah Nabi Ibrahim Berdakwah...
Kisah Nabi Ibrahim Berdakwah di Babilonia, Membuat Makar terhadap Tuhan Mereka
3 Jenderal Negara Islam...
3 Jenderal Negara Islam Indonesia Diringkus Polres Garut, Ajak Masyarakat Makar
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Draf Final RUU KUHP,...
Draf Final RUU KUHP, Makar terhadap Pemerintahan Sah Dipidana Maksimal 15 Tahun
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved