Alumni 212 Desak Komnas HAM Bentuk TPF Kriminalisasi Ulama
A
A
A
JAKARTA - Presidium Alumni 212 yang didampingi tim Advokasi Presidium Alumni 212 mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), mengusut dugaan rangkaian intimidasi, teror, kriminalisasi ulama, tokoh, dan aktivis.
Ketua Tim Advokasi Presidium Alumni 212, Ahmad Michdan mengatakan, permintaan pembentukan TPF sekaligus menindaklanjuti pertemuan antara Alumni 212 dengan Komnas HAM yang dilakukan pada 28 April 2017.
"Tapi yang perlu adalah, ketika tanggal 28 kemarin tokoh-tokoh itu meminta Komnas HAM rapat paripurna atau pleno supaya menyikapi permohonan pembentukan tim investigasi (TPF)," ujar Michdan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Michdan menyebutkan, pihaknya telah membawa sejumlah dokumen dan kronologiā tentang dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat negara terhadap para tokoh ulama dan aktivis. Selanjutnya, tim akan menambahkan bukti-bukti jika diperlukan untuk melengkapi pembentukan TPF tersebut.
Michdan menambahkan, hasil pertemuan antara tim Advokasi alumni 212 dengan Komnas HAM akan disampaikan kembali kepada para tokoh dan ulama. Sebab pengaduan serupa yang disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) tidak mendapat jawaban pasti, sehingga satu-satunya jalan disampaikan kepada Komnas HAM untuk membentuk TPF.
"Kebetulan yang menghadapi ini para komisioner Komnas HAM, kalo ini tidak dijalankan, mereka (tokoh dan ulama) akan mengadu ke (mahkamah) internasionalā. Nah ini yang saya minta untuk menjadi sesuatu yang diperhatikan," pungkasnya.
Ketua Tim Advokasi Presidium Alumni 212, Ahmad Michdan mengatakan, permintaan pembentukan TPF sekaligus menindaklanjuti pertemuan antara Alumni 212 dengan Komnas HAM yang dilakukan pada 28 April 2017.
"Tapi yang perlu adalah, ketika tanggal 28 kemarin tokoh-tokoh itu meminta Komnas HAM rapat paripurna atau pleno supaya menyikapi permohonan pembentukan tim investigasi (TPF)," ujar Michdan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Michdan menyebutkan, pihaknya telah membawa sejumlah dokumen dan kronologiā tentang dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat negara terhadap para tokoh ulama dan aktivis. Selanjutnya, tim akan menambahkan bukti-bukti jika diperlukan untuk melengkapi pembentukan TPF tersebut.
Michdan menambahkan, hasil pertemuan antara tim Advokasi alumni 212 dengan Komnas HAM akan disampaikan kembali kepada para tokoh dan ulama. Sebab pengaduan serupa yang disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) tidak mendapat jawaban pasti, sehingga satu-satunya jalan disampaikan kepada Komnas HAM untuk membentuk TPF.
"Kebetulan yang menghadapi ini para komisioner Komnas HAM, kalo ini tidak dijalankan, mereka (tokoh dan ulama) akan mengadu ke (mahkamah) internasionalā. Nah ini yang saya minta untuk menjadi sesuatu yang diperhatikan," pungkasnya.
(maf)