KPK Tetapkan Dirut Askrindo Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) atau Jasindo yang kini Dirut PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Budi Tjahjono (BTJ), sebagai tersangka.
"Pada akhir Maret lalu kita tingkatkan kasusnya ke penyidikan dengan menetapkan BTJ sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Febri memaparkan, Budi ‎selaku direksi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenengan untuk memperkara diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembayaran komisi fiktif asuransi oil and gas BP Migas-KKKS.
Atas perbuatannya, Budi yang kini menjabat sebagai Dirut PT Askrindo, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan Rp15 miliar. Kerugian negara ini dihitung dalam pembayaran agen yang dilakukan fiktif. Diduga agen tidak melakukan kegiatan tapi mendapatkan fee. Untuk perhitungan finalnya kami akan koordinasi dengan BPK," ucap Febri.
Febri mengungkapkan, penetapan Budi Tjahjono sebagai tersangka jelas merupakan kewenangan KPK. Pasalnya, Budi masuk kategori sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
"BTJ sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat dua pekan lalu," tuturnya.
Febri menjelaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak pertengahan 2016. Ada sejumlah modus yang dilakukan Budi. Pertama, Budi memerintahkan bawahannya untuk menunjuk agen untuk dua proses pengadaan.
Prosesnya pada 2009 ditunjuk satu agen untuk pengadaan 2010-2012. Kedua, untuk pengadaan 2012-2014 ditunjuk satu agen lainnya. Padahal tender atau lelang pengadaan asuransi di BP Migas dilakukan secara terbuka.
Modus kedua, untuk mengikuti tender PT Jasindo (persero) membentuk konsorsium yang terdiri dari PT Jasindo Persero sebagai leader dengan anggota Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.
Ketiga, setelah BP Migas membayarkan premi asuransi ke PT Jasindo (persero) masing-masing setelah dua tahap pengadaan, maka PT Jasindo (persero) mengucurkan uang dengan total Rp15 miliar ke dua agen berbeda tadi.
"Padahal tidak diperlukan agen karena proses lelang sudah terbuka. Komisi tersebut (Rp15 miliar) juga mengalir ke sejumlah pejabat Jasindo. Dua agen itu perseorangan diduga memiliki hubungan dengan tersangka BTJ. Untuk nilai total preminya (berapa triliun) masih sedang kita hitung," ungkapnya.
"Pada akhir Maret lalu kita tingkatkan kasusnya ke penyidikan dengan menetapkan BTJ sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Febri memaparkan, Budi ‎selaku direksi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenengan untuk memperkara diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembayaran komisi fiktif asuransi oil and gas BP Migas-KKKS.
Atas perbuatannya, Budi yang kini menjabat sebagai Dirut PT Askrindo, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan Rp15 miliar. Kerugian negara ini dihitung dalam pembayaran agen yang dilakukan fiktif. Diduga agen tidak melakukan kegiatan tapi mendapatkan fee. Untuk perhitungan finalnya kami akan koordinasi dengan BPK," ucap Febri.
Febri mengungkapkan, penetapan Budi Tjahjono sebagai tersangka jelas merupakan kewenangan KPK. Pasalnya, Budi masuk kategori sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
"BTJ sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat dua pekan lalu," tuturnya.
Febri menjelaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak pertengahan 2016. Ada sejumlah modus yang dilakukan Budi. Pertama, Budi memerintahkan bawahannya untuk menunjuk agen untuk dua proses pengadaan.
Prosesnya pada 2009 ditunjuk satu agen untuk pengadaan 2010-2012. Kedua, untuk pengadaan 2012-2014 ditunjuk satu agen lainnya. Padahal tender atau lelang pengadaan asuransi di BP Migas dilakukan secara terbuka.
Modus kedua, untuk mengikuti tender PT Jasindo (persero) membentuk konsorsium yang terdiri dari PT Jasindo Persero sebagai leader dengan anggota Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.
Ketiga, setelah BP Migas membayarkan premi asuransi ke PT Jasindo (persero) masing-masing setelah dua tahap pengadaan, maka PT Jasindo (persero) mengucurkan uang dengan total Rp15 miliar ke dua agen berbeda tadi.
"Padahal tidak diperlukan agen karena proses lelang sudah terbuka. Komisi tersebut (Rp15 miliar) juga mengalir ke sejumlah pejabat Jasindo. Dua agen itu perseorangan diduga memiliki hubungan dengan tersangka BTJ. Untuk nilai total preminya (berapa triliun) masih sedang kita hitung," ungkapnya.
(maf)