Hanura Akan Copot Jabatan Miryam di DPR dan Struktur Partai
A
A
A
JAKARTA - Partai Hanura akan mencopot Miryam S Haryani dari jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR. Rencana pencopotan menyikapi penahanan Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 1 Mei 2017.
Tidak hanya melakukan pergantian antarwaktu (PAW) Miryam di DPR, Hanura juga akan mencopot jabatan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari struktur partai.
"Dia kan belum terkena hukum inkracht (berkekuatan hukum tetap) ya. Jadi sementara, saya akan mengganti posisi-posisinya," kata Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Dia mengapresiasi KPK yang mempercepat proses hukum Miryam. Dengan demikian dikatakannya, Hanura juga dapat cepat melakukan langkah-langkah terhadap Miryam."Saya PAW dari posisinya yang sekarang. Seperti di DPR," ujarnya.
Saat ini Miryam menjabat sebagai Ketua DPP Partai Hanura dan Ketua Umum Srikandi Hanura.
Tidak hanya melakukan pergantian antarwaktu (PAW) Miryam di DPR, Hanura juga akan mencopot jabatan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari struktur partai.
"Dia kan belum terkena hukum inkracht (berkekuatan hukum tetap) ya. Jadi sementara, saya akan mengganti posisi-posisinya," kata Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Dia mengapresiasi KPK yang mempercepat proses hukum Miryam. Dengan demikian dikatakannya, Hanura juga dapat cepat melakukan langkah-langkah terhadap Miryam."Saya PAW dari posisinya yang sekarang. Seperti di DPR," ujarnya.
Saat ini Miryam menjabat sebagai Ketua DPP Partai Hanura dan Ketua Umum Srikandi Hanura.
(dam)