KPK Periksa Keponakan Setya Novanto dan Politikus Golkar

Rabu, 03 Mei 2017 - 10:55 WIB
KPK Periksa Keponakan...
KPK Periksa Keponakan Setya Novanto dan Politikus Golkar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hari ini, tiga orang saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tiga orang saksi itu, yakni keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvano adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/5/2017).

PT Murakabi adalah salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012. Irvanto merupakan pemimpin konsorsium Murakabi yang dibuat sebagai pendamping konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Tujuannya, untuk merekayasa lelang e-KTP dan menentukan konsorsium PNRI sebagai pemenangnya. Selain Irvanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Markus Nari.

Markus disebut pernah menerima uang Rp4 miliar dari terdakwa Sugiharto di Restoran Bebek Senayan Jakarta. Lalu, Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies, Willy Nusantara Najoan.

Sementara Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah tersangka ketiga dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.

Andi Narogong diduga turut mengatur lelang pengadaan e-KTP bersama dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Andi disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Setya Novanto.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)