KPK Usut Obligor Lain di Kasus BLBI

Selasa, 02 Mei 2017 - 19:03 WIB
KPK Usut Obligor Lain...
KPK Usut Obligor Lain di Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Obligor-obligor lain penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hal demikian jika lembaga antikorupsi itu menemukan informasi hal tersebut.

"Terkait pengembangan pada (obligor) yang lain, jika ada informasi yang kita temukan tentu saja terbuka untuk cermati lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Kendati demikian, KPK saat ini masih fokus pada kasus SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Untuk penanganan kasus di penyidikan, kami masih tangani untuk satu obligor. Dan ini tentu membutuhkan energi dan sumber daya yang cukup banyak," paparnya.

(Baca juga: Rizal Ramli Nilai Pemberian Surat Lunas BLBI Janggal)

Kata dia, KPK harus mempelajari secara rinci kasus itu karena bersinggungan dengan ranah administratif dan perdata. "Agar tidak telalu jauh masuk ke ranah hukum yang lain. Itu butuh sesuatu yang detail dan rinci. Itu yang kita lakukan saat ini. Kita fokus dulu di situ," ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI menjadi pintu masuk pengusutan obligor lain.

Sjamsul mendapat SKL BLBI dari BPPN pada tahun 2004 silam karena dinilai koperatif menyelesaikan hutangnya. Selain Sjamsul, terdapat empat obligor lain kategori MSAA (Master Settlement Acuisition Agreement) yang juga mendapat SKL, yakni Anthony Salim, M Hasan, dan Sudwikatmono.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0634 seconds (0.1#10.140)