KPK Periksa Eks Kepala BPPN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Rizal Ramli, penyidik juga meminta memeriksa Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Eko Santoso Budianto.
Mengenakan kemeja putih, Eko Santoso keluar dari Gedung KPK pada pukul 13.45 WIB. Kepada wartawan, Eko mengaku tidak mengenal mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi itu.
"Enggak sempat. Saya sudah keluar duluan sebelum dia (Syafruddin) masuk BPPN," kata Eko usai menjalani pemeriksaan di Halaman Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/5/2017). (Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Tersangka Kasus BLBI )
Eko dicecar beberapa pertanyaan mengenai jabatannya di BPPN dengan kasus SKL BLBI. "Pertanyaannya mengenai latar belakang saja waktu tahun 1998 ke 1999," tuturnya.
Dian mengaku tidak lagi menjabat di BPPN sejak tahun 2000 silam. Beberapa hari lalu, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus SKL BLBI.
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Rizal Ramli, penyidik juga meminta memeriksa Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Eko Santoso Budianto.
Mengenakan kemeja putih, Eko Santoso keluar dari Gedung KPK pada pukul 13.45 WIB. Kepada wartawan, Eko mengaku tidak mengenal mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi itu.
"Enggak sempat. Saya sudah keluar duluan sebelum dia (Syafruddin) masuk BPPN," kata Eko usai menjalani pemeriksaan di Halaman Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/5/2017). (Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Tersangka Kasus BLBI )
Eko dicecar beberapa pertanyaan mengenai jabatannya di BPPN dengan kasus SKL BLBI. "Pertanyaannya mengenai latar belakang saja waktu tahun 1998 ke 1999," tuturnya.
Dian mengaku tidak lagi menjabat di BPPN sejak tahun 2000 silam. Beberapa hari lalu, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus SKL BLBI.
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)