Pemecatan Miryam, Hanura Tunggu Persetujuan Oesman Sapta
A
A
A
JAKARTA - Partai Hanura menegaskan hingga sekarang nama Miryam S Haryani masih tercatat sebagai kadernya meskipun berstatus tersangka pemberi keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani. Miryam S Haryani sendiri sekarang resmi menjadi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan buron beberapa waktu lalu.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu persetujuan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait pemecatan Miryam S Haryani. Dia menuturkan, menyikapi status keanggotaan Miryam S Haryani harus mengacu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Kita menunggu ketua umum," ujar Dadang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Proses tersebut, lanjut dia, dimulai dari perintah ketua umum kepada dewan kehormatan untuk melakukan rapat membahas status Miryam S Haryani. Dia menambahkan, hasil rapat dewan kehormatan akan dilaporkan kepada ketua umum.
"Pak ketua umum nanti bawa ke badan pengurus harian. Kita masih mendengarkan pak ketua umum," tuturnya. (Baca: Tiba di Gedung KPK, Miryam S Haryani Bungkam)
Dia menegaskan, partainya tidak sembarangan dterkait pemberhentian Miryam S Haryani. Apalagi, kata dia status tersangka yang disandang Miryam S Haryani bukan terkait korupsi melainkan pemberian keterangan palsu di persidangan.
"Tersangkanya kan menyampaikan kesaksian palsu, bukan korupsi. Ini harus kita pelajari benar. Jangan nanti buat keputusan digugat lagi," ucapnya.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu persetujuan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait pemecatan Miryam S Haryani. Dia menuturkan, menyikapi status keanggotaan Miryam S Haryani harus mengacu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Kita menunggu ketua umum," ujar Dadang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Proses tersebut, lanjut dia, dimulai dari perintah ketua umum kepada dewan kehormatan untuk melakukan rapat membahas status Miryam S Haryani. Dia menambahkan, hasil rapat dewan kehormatan akan dilaporkan kepada ketua umum.
"Pak ketua umum nanti bawa ke badan pengurus harian. Kita masih mendengarkan pak ketua umum," tuturnya. (Baca: Tiba di Gedung KPK, Miryam S Haryani Bungkam)
Dia menegaskan, partainya tidak sembarangan dterkait pemberhentian Miryam S Haryani. Apalagi, kata dia status tersangka yang disandang Miryam S Haryani bukan terkait korupsi melainkan pemberian keterangan palsu di persidangan.
"Tersangkanya kan menyampaikan kesaksian palsu, bukan korupsi. Ini harus kita pelajari benar. Jangan nanti buat keputusan digugat lagi," ucapnya.
(kur)