Komisi V DPR: Stop Operasional Bus Tidak Lain Jalan

Senin, 01 Mei 2017 - 15:02 WIB
Komisi V DPR: Stop Operasional...
Komisi V DPR: Stop Operasional Bus Tidak Lain Jalan
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR menyatakan prihatin dan menyesalkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 13 orang di Puncak, Cianjung, Jawa Barat, Minggu 30 April 2017.

Komisi yang membidangi transportasi ini mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghentikan operasional bus-bus yang tidak laik jalan.

Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan, pengawasan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan terhadap kelaikan jalan sangat lemah sehingga banyak bus tidak laik jalan tetap beroperasi dan membahayakan keselamatan penumpang.

“Dugaan sementara penyebab kecelakaan maut ini adalah rem bus yang blong. Ini menunjukkan bus ini dalam kondisi tidak laik jalan. Tapi tetap dipaksakan dan akhirnya berujung maut. Kami mengimbau pemerintah dan pemerintah daerah serta aparat yang memiliki kewenangan untuk menguji kelaikan untuk lebih peduli Jangan masalah uji kelaikan hanya dijadikan formalitas saja,” tutur Sigit dalam siaran pers Fraksi PKS DPR kepada SINDOnews, Selasa (1/5/2017). (Baca Juga: Kecelakaan Maut di Puncak Diduga Akibat Rem Bus Pariwisata Blong)

Sigit menegaskan, berdasarkan Pasal 48 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Menurut Sigit, salah satu tolok ukur kelaikan jalan kendaraan bermotor adalah sistem rem berfungsi dengan baik.

“Bagaimana kendaraan bermotor bisa dikatakan laik jalan kalau remnya blong? Padahal UU LLAJ sudah secara tegas menyebutkan kendaraan dikatakan laik jalan apabila kendaraan tersebut memenuhi 11 kinerja minimal kendaraan seperti rem berfungsi baik, akurasi pengukur kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan,” tutur wakil rakyat PKS dari Surabaya-Sidoarjo ini.

Untuk itu, Sigit mendesak pemerintah dan aparat menegakan implementasi UU LLAJ dengan menghentikan operasional kendaraan umum yang tidak laik jalan.
Dia menilai sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tidak membiarkan bus-bus tidak laik jalan berkeliaran di jalan raya dan bebas menaikan penumpang.

Sigit juga meminta Bus Pariwisata Kitrans B 7058 BG untuk bertanggung jawab terhadap semua korban kecelakaan.

“Pasal 188, 234 dan 235 UU LLAJ sudah mengatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan umum dan pengemudi untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan. Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban yang meninggal. Apalagi, UU LLAJ juga sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk ikut asuransi,” kata Sigit.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 234 dan 235 UU LLAJ, pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan lalu lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Jika terjadi cidera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas maka pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)