Imigrasi Pastikan Tersangka Miryam S Haryani Masih di Indonesia

Kamis, 27 April 2017 - 18:01 WIB
Imigrasi Pastikan Tersangka...
Imigrasi Pastikan Tersangka Miryam S Haryani Masih di Indonesia
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ‎Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan tersangka mantan Anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani masih berada di Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, ada tiga hal yang harus disampaikan Ditjen Imigrasi terkait dengan status tersangka Miryam S Haryani yang dimasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan yang bersangkutan untuk tidak bepergian ke luar negeri.

"Yang pertama terkait status yang bersangkutan (Miryam masuk DPO) yang disampaikan KPK tentu merupakan kewenangan KPK. Kami tidak berwenang," ujar Agung saat dihubungi SINDO, Kamis (27/4/2017).

Kedua, tutur dia, Miryam sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan berdasarkan surat permohonan yang disampaikan KPK ke Ditjen Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku sejak 24 Maret hingga 24 September 2017.

"Di dalam surat disebutkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam penyidikan.‎ Sehingga perlu dilakukan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri," tuturnya.

Ketiga, Agung menggariskan, untuk data perlintasan atas nama Miryam tidak bisa disampaikan Ditjen Imigrasi. Karena data tersebut sifatnya rahasia. Data perlintasan itu merupakan kewenangan penyidik penyidik KPK.

Agung memastikan, kalau dari KPK melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa meski Miryam DPO tapi masih berada di Indonesia, maka hal tersebut benar adanya.

"‎Iyaa, karena semua data perlintasan, misalnya kapan yang bersangkutan pernah ke ‎luar negeri dan kembali ke Indonesia sudah kami berikan semua ke KPK. Jadi kalau KPK mengatakan demikian berarti benar. Karena KPK mengatakan kan berdasarkan data," ucapnya.

Diketahui, per Kamis (27/4/2017) siang ‎KPK sudah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan untuk perhatian (up) Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama Miryam S Haryani.

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yg telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dia membeberkan, ‎KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang. Tapi Miryam tidak datang sampai Kamis (27/4/2017) sore pukul 17.00 WIB. Selanjutnya KPK akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri.

"Pada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka harap dapat memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki risiko hukum," tegas Febri.
(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved