Imigrasi Pastikan Tersangka Miryam S Haryani Masih di Indonesia
Kamis, 27 April 2017 - 18:01 WIB
Imigrasi Pastikan Tersangka Miryam S Haryani Masih di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan tersangka mantan Anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani masih berada di Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, ada tiga hal yang harus disampaikan Ditjen Imigrasi terkait dengan status tersangka Miryam S Haryani yang dimasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan yang bersangkutan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
"Yang pertama terkait status yang bersangkutan (Miryam masuk DPO) yang disampaikan KPK tentu merupakan kewenangan KPK. Kami tidak berwenang," ujar Agung saat dihubungi SINDO, Kamis (27/4/2017).
Kedua, tutur dia, Miryam sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan berdasarkan surat permohonan yang disampaikan KPK ke Ditjen Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku sejak 24 Maret hingga 24 September 2017.
"Di dalam surat disebutkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam penyidikan. Sehingga perlu dilakukan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri," tuturnya.
Ketiga, Agung menggariskan, untuk data perlintasan atas nama Miryam tidak bisa disampaikan Ditjen Imigrasi. Karena data tersebut sifatnya rahasia. Data perlintasan itu merupakan kewenangan penyidik penyidik KPK.
Agung memastikan, kalau dari KPK melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa meski Miryam DPO tapi masih berada di Indonesia, maka hal tersebut benar adanya.
"Iyaa, karena semua data perlintasan, misalnya kapan yang bersangkutan pernah ke luar negeri dan kembali ke Indonesia sudah kami berikan semua ke KPK. Jadi kalau KPK mengatakan demikian berarti benar. Karena KPK mengatakan kan berdasarkan data," ucapnya.
Diketahui, per Kamis (27/4/2017) siang KPK sudah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan untuk perhatian (up) Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama Miryam S Haryani.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yg telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dia membeberkan, KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang. Tapi Miryam tidak datang sampai Kamis (27/4/2017) sore pukul 17.00 WIB. Selanjutnya KPK akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri.
"Pada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka harap dapat memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki risiko hukum," tegas Febri.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, ada tiga hal yang harus disampaikan Ditjen Imigrasi terkait dengan status tersangka Miryam S Haryani yang dimasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan yang bersangkutan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
"Yang pertama terkait status yang bersangkutan (Miryam masuk DPO) yang disampaikan KPK tentu merupakan kewenangan KPK. Kami tidak berwenang," ujar Agung saat dihubungi SINDO, Kamis (27/4/2017).
Kedua, tutur dia, Miryam sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan berdasarkan surat permohonan yang disampaikan KPK ke Ditjen Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku sejak 24 Maret hingga 24 September 2017.
"Di dalam surat disebutkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam penyidikan. Sehingga perlu dilakukan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri," tuturnya.
Ketiga, Agung menggariskan, untuk data perlintasan atas nama Miryam tidak bisa disampaikan Ditjen Imigrasi. Karena data tersebut sifatnya rahasia. Data perlintasan itu merupakan kewenangan penyidik penyidik KPK.
Agung memastikan, kalau dari KPK melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa meski Miryam DPO tapi masih berada di Indonesia, maka hal tersebut benar adanya.
"Iyaa, karena semua data perlintasan, misalnya kapan yang bersangkutan pernah ke luar negeri dan kembali ke Indonesia sudah kami berikan semua ke KPK. Jadi kalau KPK mengatakan demikian berarti benar. Karena KPK mengatakan kan berdasarkan data," ucapnya.
Diketahui, per Kamis (27/4/2017) siang KPK sudah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan untuk perhatian (up) Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama Miryam S Haryani.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yg telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dia membeberkan, KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang. Tapi Miryam tidak datang sampai Kamis (27/4/2017) sore pukul 17.00 WIB. Selanjutnya KPK akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri.
"Pada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka harap dapat memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki risiko hukum," tegas Febri.
(kri)