Penjelasan Yorrys Sebut Setya Novanto Akan Jadi Tersangka

Kamis, 27 April 2017 - 15:39 WIB
Penjelasan Yorrys Sebut...
Penjelasan Yorrys Sebut Setya Novanto Akan Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai‎ mengakui pernyataan dirinya mengenai Setya Novanto akan jadi tersangka korupsi jika tidak disimak secara menyeluruh akan menjadi pembicaraan di internal Golkar.

‎"Tapi yang saya maksudkan Golkar harus siap dengan dinamika politik dan hukum, sedang kena dengan ketum kita, sudah diskusi internal yang sudah disampaikan Pak sekjen," ujar Yorrys usai menghadiri Ground Breaking Rusunami di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (27/4/2017).

Menurut Yorrys, statement dirinya tentang Setya Novanto juga menjadi bahan diskusi di internal partai, termasuk disampaikan Sekjen Golkar Idrus Marham.‎ Maksudnya, kata Yorrys, Golkar harus siap dengan segala hal terkait 'masalah' yang tengah menimpa Setya Novanto.

Menurutnya, ikhwal statement tentang Setya Novanto juga berawal saat dirinya meminta pandangan ‎ketua bidang hukum Golkar mengenai status cekal yang diterapkan KPK kepada ketuam Partai Golkar tersebut. Ia menuturkan, apakah seseorang pejabat negara yang sudah dicekal akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, atau sebaliknya apakah Kemenkumham justru bisa mencabut surat pencekalan tersebut.

Yorrys mengaku, mendapat penjelasan bahwa orang yang dicekal KPK tidak bisa dibatalkan pencekalannya oleh Kemenkumham‎. "Kalau begitu kita harus responsif. KPK ini kan specialis extraordinary. Jadi ini beda dengan hukum positif yang lain, dan itu perlu kita bangun soliditas internal pertai," tuturnya.

Menurut Yorrys, pernyataannya tentang Setya Novanto adalah untuk merespons kondisi di internal Partai Golkar‎, karena dalam waktu dekat harus menyiapkan Pilkada Serentak 2018. Menurutnya, jika Golkar harus menelan pil pahit lantaran status hukum Setya Novanto di KPK, maka persiapan Pilkada 2018 tidak terganggu.

‎"Dalam undang-undang semua (calon kepala daerah) ini harus ditandatangani oleh ketum dan sekjen. Tidak ada istilah Plt dan sebagainya. Masa kita reaktif dan tiba-tiba, lebih bagus kita responsif dan ini harus (sesuai) program internal," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)