Perludem: PSU Jadi Bukti Pengawasan Pilkada Tak Intensif

Kamis, 27 April 2017 - 15:14 WIB
Perludem: PSU Jadi Bukti...
Perludem: PSU Jadi Bukti Pengawasan Pilkada Tak Intensif
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk segera mengevaluasi diri dan jajaran terkait perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Perintah PSU secara tidak langsung jadi teguran bahwa proses yang berlangsung 15 Februari lalu berjalan tanpa adanya pengawasan yang ketat.

“Harus ada evaluasi internal yang cepat untuk kemudian melakukan pengawasan secara intensif PSU, sehingga kecurangan bisa dihindari pada PSU yang akan dilaksanakan,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Upaya menyisir kembali DPT menurut Titi juga penting untuk dilakukan. Berkaca dari penyebab PSU yaitu banyak pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, mencerminkan rendahnya pengawasan terhadap pengguna hak suara di TPS, khususnya yang datang dengan menggunakan surat keterangan.

Secara khusus Titi juga meminta peran yang lebih besar dari pengawas pemilu dalam mengoptimalkan posisi pengawas di setiap TPS. Di samping peran masyarakat yang lebih sadar untuk mencegah pelanggaran yang terjadi di sekitarnya.

“Intinya supaya PSU berjalan baik kelemahan harus ditutup, ditambal. Dan karenanya dibutuhkan pengawasan optimal,” tegasnya.

Komisioner KPU Hasyim Ashari memastikan segera mengumpulkan jajarannya yang menyelenggarakan PSU untuk mempersiapkan diri melaksanakan perintah MK. Supervisi juga akan dilakukan terutama untuk memastikan pemahaman dan kesiapan personel ketika mengaplikasikan perintah PSU tersebut.

“Dalam rangka sama-sama membaca dan memahami apa putusan MK itu. Terutama amar putusan yakni perintah PSU,” kata Hasyim.

Hasyim juga menekankan agar waktu yang diberikan MK digunakan sebaiknya untuk melaksanakan PSU. Khususnya daerah yang mempunyai geografis cukup sulit dijangkau agar tidak melampaui batas yang sudah ditentukan.

“Karena harus dilaporkan maksinal 7 hari setelah putusan,” tutur Hasyim.

Hasyim juga meminta, agar daerah penyelenggara PSU menghitung ulang ketersediaan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan perintah MK. Jika memang dibutuhkan penambahan anggaran maka koordinasi dengan pemerintah daerah setempat penting untuk segera dilaksanakan.

“Pasti nanti timbulkan anggaran ya dan dari sekian anggaran yang dibutuhkan persediaannya seperti apa. Itu yang akan kita diskusikan nanti,” tambah Hasyim.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved