Perludem: PSU Jadi Bukti Pengawasan Pilkada Tak Intensif

Kamis, 27 April 2017 - 15:14 WIB
Perludem: PSU Jadi Bukti Pengawasan Pilkada Tak Intensif
Perludem: PSU Jadi Bukti Pengawasan Pilkada Tak Intensif
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk segera mengevaluasi diri dan jajaran terkait perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Perintah PSU secara tidak langsung jadi teguran bahwa proses yang berlangsung 15 Februari lalu berjalan tanpa adanya pengawasan yang ketat.

“Harus ada evaluasi internal yang cepat untuk kemudian melakukan pengawasan secara intensif PSU, sehingga kecurangan bisa dihindari pada PSU yang akan dilaksanakan,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Upaya menyisir kembali DPT menurut Titi juga penting untuk dilakukan. Berkaca dari penyebab PSU yaitu banyak pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, mencerminkan rendahnya pengawasan terhadap pengguna hak suara di TPS, khususnya yang datang dengan menggunakan surat keterangan.

Secara khusus Titi juga meminta peran yang lebih besar dari pengawas pemilu dalam mengoptimalkan posisi pengawas di setiap TPS. Di samping peran masyarakat yang lebih sadar untuk mencegah pelanggaran yang terjadi di sekitarnya.

“Intinya supaya PSU berjalan baik kelemahan harus ditutup, ditambal. Dan karenanya dibutuhkan pengawasan optimal,” tegasnya.

Komisioner KPU Hasyim Ashari memastikan segera mengumpulkan jajarannya yang menyelenggarakan PSU untuk mempersiapkan diri melaksanakan perintah MK. Supervisi juga akan dilakukan terutama untuk memastikan pemahaman dan kesiapan personel ketika mengaplikasikan perintah PSU tersebut.

“Dalam rangka sama-sama membaca dan memahami apa putusan MK itu. Terutama amar putusan yakni perintah PSU,” kata Hasyim.

Hasyim juga menekankan agar waktu yang diberikan MK digunakan sebaiknya untuk melaksanakan PSU. Khususnya daerah yang mempunyai geografis cukup sulit dijangkau agar tidak melampaui batas yang sudah ditentukan.

“Karena harus dilaporkan maksinal 7 hari setelah putusan,” tutur Hasyim.

Hasyim juga meminta, agar daerah penyelenggara PSU menghitung ulang ketersediaan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan perintah MK. Jika memang dibutuhkan penambahan anggaran maka koordinasi dengan pemerintah daerah setempat penting untuk segera dilaksanakan.

“Pasti nanti timbulkan anggaran ya dan dari sekian anggaran yang dibutuhkan persediaannya seperti apa. Itu yang akan kita diskusikan nanti,” tambah Hasyim.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7956 seconds (0.1#10.140)