Politikus Hanura Miryam S Haryani Jadi Buronan KPK
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (MSH) masuk daftar pencarian orang (DPO). Kader partai politik yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) ini dikabarkan kabur dan tim penyidik KPK tidak menemukan keberadaannya.
Miryam S Haryani telah ditetapkan KPK sebagai tersangka memberikan keterangan palsu. Keterangan tersebut diberikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dalam surat tersebut, kata dia KPK meminta Ses-NCB Interpol Indonesia memasukkan Miryam S Haryani ke DPO.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus KTP-Elektronik," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dia berharap semua pihak yang mengetahui keberadaan Miryam S Haryani untuk menginformasikan ke KPK atau kantor polisi terdekat. Dia menambahkan sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada tersangka Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patuh dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit.
Maka itu, KPK sempat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Miryam setelah mendapatkan surat keterangan dokter tersebut. Namun, lanjut dia sampai hari ini pihaknya belum menerima kedatangan dari Miryam S Haryani. (Baca: Sidang E-KTP Ungkap Perusahaan Setya Novanto Ikut Tender)
"Oleh karena itu dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk MSH," ucapnya.
Miryam S Haryani telah ditetapkan KPK sebagai tersangka memberikan keterangan palsu. Keterangan tersebut diberikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dalam surat tersebut, kata dia KPK meminta Ses-NCB Interpol Indonesia memasukkan Miryam S Haryani ke DPO.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus KTP-Elektronik," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dia berharap semua pihak yang mengetahui keberadaan Miryam S Haryani untuk menginformasikan ke KPK atau kantor polisi terdekat. Dia menambahkan sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada tersangka Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patuh dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit.
Maka itu, KPK sempat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Miryam setelah mendapatkan surat keterangan dokter tersebut. Namun, lanjut dia sampai hari ini pihaknya belum menerima kedatangan dari Miryam S Haryani. (Baca: Sidang E-KTP Ungkap Perusahaan Setya Novanto Ikut Tender)
"Oleh karena itu dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk MSH," ucapnya.
(kur)