Berkunjung ke Palangkaraya, Wapres JK Dapat Gelar Adat Dayak
A
A
A
PALANGKARAYA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mendapat penghargaan gelar adat Dayak saat tiba di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemberian gelar adat Dayak berlangsung di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya sekira pukul 09.30 WIB, Rabu (26/4/2017). Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Agustiar Sabran secara langsung memberikan gelar adat Dayak kepada JK.
Kedatangan JK disambut Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail dilanjutkan dengan upacara penyambutan Dayak dan Tarian Kahanjak Atei dari Sanggar Marajak. Kemudianprosesi menginjak telur, potong pantan, melipat kain dari sisi kiri dan kanan secara bersamaan ke arah tengah.
"Wapres JK mendapat gelar Raja Marunting Batu Pangumbang Langit, Teras Rangkang Duhuna Pasihai, Rujin Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Agustiar usai acara.
Gelar tersebut artinya, seorang pemimpin yang mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa. Kokoh dan kuat menjaga persatuan dan kesatuan sebagai contoh panutan hidup berbangsa dan bernegara.
Penganugerahan gelar ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Nomor 14/DAD-KTG/KPTS/IV/2017. Disimbolkan dengan pemasangan rompi dari kulit, topi adat, mandau, dan penyerahan surat keputusan Dewan Adat Dayak tentang gelar adat kepada Wapres.
Untuk diketahui, kunjungan JK ke Palangkaraya untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta (BKS PTIS) dan Seminar Lokakarya Internasional di Universitas Muhammadiyah, Palangkaraya.
Pemberian gelar adat Dayak berlangsung di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya sekira pukul 09.30 WIB, Rabu (26/4/2017). Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Agustiar Sabran secara langsung memberikan gelar adat Dayak kepada JK.
Kedatangan JK disambut Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail dilanjutkan dengan upacara penyambutan Dayak dan Tarian Kahanjak Atei dari Sanggar Marajak. Kemudianprosesi menginjak telur, potong pantan, melipat kain dari sisi kiri dan kanan secara bersamaan ke arah tengah.
"Wapres JK mendapat gelar Raja Marunting Batu Pangumbang Langit, Teras Rangkang Duhuna Pasihai, Rujin Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Agustiar usai acara.
Gelar tersebut artinya, seorang pemimpin yang mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa. Kokoh dan kuat menjaga persatuan dan kesatuan sebagai contoh panutan hidup berbangsa dan bernegara.
Penganugerahan gelar ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Nomor 14/DAD-KTG/KPTS/IV/2017. Disimbolkan dengan pemasangan rompi dari kulit, topi adat, mandau, dan penyerahan surat keputusan Dewan Adat Dayak tentang gelar adat kepada Wapres.
Untuk diketahui, kunjungan JK ke Palangkaraya untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta (BKS PTIS) dan Seminar Lokakarya Internasional di Universitas Muhammadiyah, Palangkaraya.
(maf)