Divonis 2 Tahun Tahanan Kota, Dahlan Iskan Langsung Ajukan Banding

Jum'at, 21 April 2017 - 17:04 WIB
Divonis 2 Tahun Tahanan...
Divonis 2 Tahun Tahanan Kota, Dahlan Iskan Langsung Ajukan Banding
A A A
SURABAYA - Meski tidak terbukti dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Dahlan Iskan divonis hukuman tahanan kota selama dua tahun.

Hukuman tersebut, karena mantan menteri BUMN ini terbukti dalam dakwaan primer Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Kemudian menyatakan terdakwa Dahlan Iskan terbukti secara sah, dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Tahsin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (21/4/2017).

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dengan denda Rp100 Juta subsider dua bulan. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa Dahlan Iskan tetap dalam tahanan kota. Setelah itu, Hakim Tahsin langsung mengetok palu persidangan.

Kontan saja, putusan majelis hakim ini disambut riuh oleh para pendukung Dahlan Iskan yang sudah memenuhi ruangan sidang. Bahkan, beberapa pendukung Dahlan Iskan juga sempat meneriakkan takbir dalam ruangan tersebut.

Menanggapi vonis tersebut, Dahlan Iskan bersama tim kuasa hukumnya menyatakan banding. "Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," ucap Dahlan di hadapan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, mantan Menteri BUMN ini didakwa melakukan pelanggaran pidana dalam penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung tahun 2003 silam. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini tentunya lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Dahlan dituntut hukuman penjara enam tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp8,3 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara, KAI Daop 4 Tertibkan 7 Rumah Perusahaan di Gergaji Semarang
Memburu Aset Negara
Memburu Aset Negara
Aset Kekayaan Indonesia...
Aset Kekayaan Indonesia Meningkat Tembus Rp11.098 Triliun
Prabowo: Sawit Aset...
Prabowo: Sawit Aset Negara Harus Dijaga!
KPK, BPN, dan PLN Sinergi...
KPK, BPN, dan PLN Sinergi Selamatkan Aset Negara di Sulsel
Gede Banget, Kemenhub...
Gede Banget, Kemenhub Revaluasi Aset Senilai Rp504 Triliun
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved