Divonis 2 Tahun Tahanan Kota, Dahlan Iskan Langsung Ajukan Banding
Jum'at, 21 April 2017 - 17:04 WIB

Divonis 2 Tahun Tahanan Kota, Dahlan Iskan Langsung Ajukan Banding
A
A
A
SURABAYA - Meski tidak terbukti dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Dahlan Iskan divonis hukuman tahanan kota selama dua tahun.
Hukuman tersebut, karena mantan menteri BUMN ini terbukti dalam dakwaan primer Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Kemudian menyatakan terdakwa Dahlan Iskan terbukti secara sah, dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Tahsin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (21/4/2017).
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dengan denda Rp100 Juta subsider dua bulan. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa Dahlan Iskan tetap dalam tahanan kota. Setelah itu, Hakim Tahsin langsung mengetok palu persidangan.
Kontan saja, putusan majelis hakim ini disambut riuh oleh para pendukung Dahlan Iskan yang sudah memenuhi ruangan sidang. Bahkan, beberapa pendukung Dahlan Iskan juga sempat meneriakkan takbir dalam ruangan tersebut.
Menanggapi vonis tersebut, Dahlan Iskan bersama tim kuasa hukumnya menyatakan banding. "Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," ucap Dahlan di hadapan majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, mantan Menteri BUMN ini didakwa melakukan pelanggaran pidana dalam penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung tahun 2003 silam. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini tentunya lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Dahlan dituntut hukuman penjara enam tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp8,3 miliar.
Hukuman tersebut, karena mantan menteri BUMN ini terbukti dalam dakwaan primer Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Kemudian menyatakan terdakwa Dahlan Iskan terbukti secara sah, dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Tahsin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (21/4/2017).
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dengan denda Rp100 Juta subsider dua bulan. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa Dahlan Iskan tetap dalam tahanan kota. Setelah itu, Hakim Tahsin langsung mengetok palu persidangan.
Kontan saja, putusan majelis hakim ini disambut riuh oleh para pendukung Dahlan Iskan yang sudah memenuhi ruangan sidang. Bahkan, beberapa pendukung Dahlan Iskan juga sempat meneriakkan takbir dalam ruangan tersebut.
Menanggapi vonis tersebut, Dahlan Iskan bersama tim kuasa hukumnya menyatakan banding. "Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," ucap Dahlan di hadapan majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, mantan Menteri BUMN ini didakwa melakukan pelanggaran pidana dalam penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung tahun 2003 silam. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini tentunya lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Dahlan dituntut hukuman penjara enam tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp8,3 miliar.
(kri)