Kasus E-KTP, KPK Segera Jemput Paksa Politikus Hanura
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dalam waktu dekat akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka mantan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014, yang kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebelumnya penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Miryam sebagai tersangka pada Selasa (18/4/2017). Hanya saja, Miryam tidak hadir dengan alasan sakit berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter yang diantar kuasa hukum Miryam.
Sebenarnya tutur Febri, penjadwalan terhadap Ketua DPP Partai Hanura Bidang Bina Wilayah Jawa II Jawa Barat pada Selasa ini adalah hasil penjadwalan ulang dari Kamis, 13 April 2017. Pasalnya pekan lalu Miryam juga tidak hadir.
Dia menuturkan, dari surat keterangan sakit tadi tertuang bahwa Miryam butuh istirahat kurun 18-19 April. Tapi kuasa hukum Miryam malah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu, 26 April.
"Karena sudah dua kali enggak datang. Penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yang diatur. Kalau enggak datang kita lakukan tindakan hukum sesuai KUHAP," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
(Baca juga: KPK Buru Aktor Intelektual Kasus E-KTP)
"Ada sejumlah alternatif. Salah satunya memanggil dengan perintah petugas membawa yang bersangkutan. Baik saksi maupun tersangka semestinya datang dan kooperatif dengan penegak hukum. Pemanggilan paksa sedang kita pertimbangkan," imbuh Febri.
Miryam S Haryani adalah tersangka yang dijerat dalam delik pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Miryam memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebelumnya penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Miryam sebagai tersangka pada Selasa (18/4/2017). Hanya saja, Miryam tidak hadir dengan alasan sakit berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter yang diantar kuasa hukum Miryam.
Sebenarnya tutur Febri, penjadwalan terhadap Ketua DPP Partai Hanura Bidang Bina Wilayah Jawa II Jawa Barat pada Selasa ini adalah hasil penjadwalan ulang dari Kamis, 13 April 2017. Pasalnya pekan lalu Miryam juga tidak hadir.
Dia menuturkan, dari surat keterangan sakit tadi tertuang bahwa Miryam butuh istirahat kurun 18-19 April. Tapi kuasa hukum Miryam malah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu, 26 April.
"Karena sudah dua kali enggak datang. Penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yang diatur. Kalau enggak datang kita lakukan tindakan hukum sesuai KUHAP," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
(Baca juga: KPK Buru Aktor Intelektual Kasus E-KTP)
"Ada sejumlah alternatif. Salah satunya memanggil dengan perintah petugas membawa yang bersangkutan. Baik saksi maupun tersangka semestinya datang dan kooperatif dengan penegak hukum. Pemanggilan paksa sedang kita pertimbangkan," imbuh Febri.
Miryam S Haryani adalah tersangka yang dijerat dalam delik pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Miryam memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, beberapa waktu lalu.
(maf)