KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi E-KTP

Jum'at, 14 April 2017 - 19:42 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi E-KTP
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma,‎ Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga menjabat Direktur di PT Murakabi Sejahtera

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, masa penahan Andi diperpanjang selama 40 hari ke depan. Masa penahanan 20 hari pertama Andi sudah berakhir 13 April 2017.

"Perpanjangan penahanan tersangka AA untuk 40 hari ke depan, berlaku dari 13 April sampai 22 Mei 2017," kata Febri di Jakarta, Jumat (14/4/2017). (Baca Juga: Koordinasikan Proyek E-KTP, Andi Narogong Libatkan Kakak Kandung)

KPK telah memeriksa lebih dari 35 saksi dalam penanganan kasus Andi Narogong. Febri mengungkapkan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus ini.

Pada tahap penyidikan, tutur dia, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus ini. elain Andi, tersangka lain, yakni mantan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang dijerat delik pemberian keterangan palsu‎ dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"‎Untuk pemeriksaan, kami terus menerus baik penyidikan untuk tersangka AA atau tersangka MSH Haryani)," tuturnya.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini KPK telah menyeret dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiarto menjadi terdakwa. Perkara keduanya bagi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6267 seconds (0.1#10.140)