Wanprestasi, Sinemart & Leo Sutanto Harus Bayar Ganti Rugi ke RCTI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Andi F Simangunsong, mendesak PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam amar putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Barat tersebut, Leo Sutanto dan PT Sinemart Indonesia diminta meminta maaf kepada PT RCTI karena dinyatakan telah melakukan wanprestasi.
PT Sinemart dan Leo Sutanto diminta meminta maaf kepada PT RCTI atas pelanggaran perjanjian karena menjual program acara ke perusahaan lain. Permintaan maaf itu harus dimuat di halaman satu pada sembilan surat kabar Nasional.
Selain itu, PN Jakarta Barat juga menyatakan proses penjualan seluruh atau sebagian saham PT Sinemart Indonesia PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tak langsung dinyatakan batal.
PN Jakarta Barat juga menghukum Leo Sutanto dan PT Sinemart Indonesia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PT RCTI senilai Rp2,64 Triliun.
Dalam amar putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Barat tersebut, Leo Sutanto dan PT Sinemart Indonesia diminta meminta maaf kepada PT RCTI karena dinyatakan telah melakukan wanprestasi.
PT Sinemart dan Leo Sutanto diminta meminta maaf kepada PT RCTI atas pelanggaran perjanjian karena menjual program acara ke perusahaan lain. Permintaan maaf itu harus dimuat di halaman satu pada sembilan surat kabar Nasional.
Selain itu, PN Jakarta Barat juga menyatakan proses penjualan seluruh atau sebagian saham PT Sinemart Indonesia PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tak langsung dinyatakan batal.
PN Jakarta Barat juga menghukum Leo Sutanto dan PT Sinemart Indonesia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PT RCTI senilai Rp2,64 Triliun.
(kur)