Nota Protes DPR Soal Cekal Setnov Dinilai Bentuk Intimidasi Politik
Kamis, 13 April 2017 - 09:09 WIB
Nota Protes DPR Soal Cekal Setnov Dinilai Bentuk Intimidasi Politik
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak perlu reaktif dalam menyikapi pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR, Setya Novanto. Sebaiknya, lembaga tersebut mengajukan surat nota protes terhadap pencekalan pria yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar itu.
"Hormatilah hukum yang ada, tak perlu pandang bulu demi memenuhi rasa keadilan publik," ujar Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno saat dihubungi SINDOnews, Kamis (13/4/2017).
Adi menilai, surat pencekalan terhadap pria yang biasa disapa Setnov itu wajar dikeluarkan oleh lembaga seperti KPK atau lembaga penegak hukum lainnya, sebagai strategi antisipasi yang diatur dalam Undang-undang.
Menurutnya, surat pencekalan biasa dikeluarkan lembaga antikorupsi kepada anggota DPR dan sejumlah pihak yang disebut-sebut ada kaitannya dengan penyelidikan sebuah perkara. Maka itu, dia mempertanyakan sikap DPR tersebut.
"Nota protes ini adalah bentuk intimidasi politik terhadap proses penyelidikan kasus e-KTP yang merugikan negara mencapai Rp2 triliun," tuturnya. (Baca: Jokowi Belum Terima Nota Protes Pencegahan Setnov dari DPR)
Adi berharap, DPR tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan KPK, tanpa mempertontonkan arogansi kekuasaannya sebagai representasi perwakilan rakyat. "DPR ternyata tak mau berbenah, selalu saja ada upaya untuk melemahkan KPK," katanya.
"Hormatilah hukum yang ada, tak perlu pandang bulu demi memenuhi rasa keadilan publik," ujar Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno saat dihubungi SINDOnews, Kamis (13/4/2017).
Adi menilai, surat pencekalan terhadap pria yang biasa disapa Setnov itu wajar dikeluarkan oleh lembaga seperti KPK atau lembaga penegak hukum lainnya, sebagai strategi antisipasi yang diatur dalam Undang-undang.
Menurutnya, surat pencekalan biasa dikeluarkan lembaga antikorupsi kepada anggota DPR dan sejumlah pihak yang disebut-sebut ada kaitannya dengan penyelidikan sebuah perkara. Maka itu, dia mempertanyakan sikap DPR tersebut.
"Nota protes ini adalah bentuk intimidasi politik terhadap proses penyelidikan kasus e-KTP yang merugikan negara mencapai Rp2 triliun," tuturnya. (Baca: Jokowi Belum Terima Nota Protes Pencegahan Setnov dari DPR)
Adi berharap, DPR tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan KPK, tanpa mempertontonkan arogansi kekuasaannya sebagai representasi perwakilan rakyat. "DPR ternyata tak mau berbenah, selalu saja ada upaya untuk melemahkan KPK," katanya.
(mhd)