Soal Status Cegah Novanto, MKD Ambil Sikap Setelah Putusan Inkrah
Selasa, 11 April 2017 - 17:32 WIB
Soal Status Cegah Novanto, MKD Ambil Sikap Setelah Putusan Inkrah
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum mengambil sikap terkait status cegah yang disematkan kepada Ketua DPR Setya Novanto. Sikap akan diambil MKD bila orang nomor satu di DPR itu terbukti terlibat dalam kasus e-KTP.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno terkait pencegahan Novanto. Rapat tersebut memutuskan menunggu perkembangan kasus yang didalami KPK.
"Bila nanti misalnya ada keputusan dari lembaga pengadilan, MKD akan mengambil sikap," ujar Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Pada dasarnya, kata Sudding, MKD menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK. Lembaga penegak etik DPR, kata dia, tidak akan mendahului proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap menjunjung tiggi asas praduga tak bersalah.
"Karena ini sudah ditangani oleh institusi penegak hukum, kita tetap mengedepankan asas presumption of innocence," kata Sudding.
Lebih lanjut, Sudding menilai pencegahan Novanto akan mengganggu kinerja DPR. Terlebih yang bersangkutan menduduki posisi tertiggi di lembaga legislatif tersebut.
"Saya kira ini sangat mengganggu, apalagi posisi sebagai ketua DPR yang berhubungan dengan parlemen di lintas negara," ucap Sudding.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno terkait pencegahan Novanto. Rapat tersebut memutuskan menunggu perkembangan kasus yang didalami KPK.
"Bila nanti misalnya ada keputusan dari lembaga pengadilan, MKD akan mengambil sikap," ujar Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Pada dasarnya, kata Sudding, MKD menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK. Lembaga penegak etik DPR, kata dia, tidak akan mendahului proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap menjunjung tiggi asas praduga tak bersalah.
"Karena ini sudah ditangani oleh institusi penegak hukum, kita tetap mengedepankan asas presumption of innocence," kata Sudding.
Lebih lanjut, Sudding menilai pencegahan Novanto akan mengganggu kinerja DPR. Terlebih yang bersangkutan menduduki posisi tertiggi di lembaga legislatif tersebut.
"Saya kira ini sangat mengganggu, apalagi posisi sebagai ketua DPR yang berhubungan dengan parlemen di lintas negara," ucap Sudding.
(kri)