Eks Pejabat Kemenkeu Mengaku Pernah Dibentak Terdakwa Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sambas Maulana mengakui pernah dibentak oleh Irman, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketika itu Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diungkapkan Sambas saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi dana proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/4/2017).
Sambas mengaku pernah dihubungi Irman melalui telepon sekitar pertengahan tahun 2012 untuk membahas rencana perpanjangan kontrak anggaran multiyears proyek e-KTP.
"Bahwa pekerjaan 2011 ini tidak bisa diselesaikan karena keterlambatan mulainya. Saya sampaikan ke Irman, apakah persiapan lelangnya tidak Desember tahun lalu, kalau dilakukan itu bisa lebih cepat," kata Sambas.
Irman saat itu membeberkan banyak alasan. Di antaranya proyek lelang dilakukan selama 4,5 bulan sehingga pelaksanaannya baru dapat dimulai Juni 2011.
Kendati demikian, nada ucapan Irman saat itu, kata Sambas, sempat meninggi dan meminta tidak mendikte soal proyek E-KTP. "Dia sampaikan, jangan coba-coba dikte saya, coba-coba menyalahkan saya," ujar Sambas menirukan ucapan Irman saat itu.
Sambas pun mengaku tidak memiliki maksud lain saat menanyakan hal itu ke Irman. "Hanya ingin tanyakan, kenapa tidak lakukan (melaksanakan pada) Desember," ujar Sambas.
Sambas mengatakan menanyakan itu karena ada aturan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menyatakan lelang harus dilakukan setelah penetapan pagu anggaran.
Ketika itu Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diungkapkan Sambas saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi dana proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/4/2017).
Sambas mengaku pernah dihubungi Irman melalui telepon sekitar pertengahan tahun 2012 untuk membahas rencana perpanjangan kontrak anggaran multiyears proyek e-KTP.
"Bahwa pekerjaan 2011 ini tidak bisa diselesaikan karena keterlambatan mulainya. Saya sampaikan ke Irman, apakah persiapan lelangnya tidak Desember tahun lalu, kalau dilakukan itu bisa lebih cepat," kata Sambas.
Irman saat itu membeberkan banyak alasan. Di antaranya proyek lelang dilakukan selama 4,5 bulan sehingga pelaksanaannya baru dapat dimulai Juni 2011.
Kendati demikian, nada ucapan Irman saat itu, kata Sambas, sempat meninggi dan meminta tidak mendikte soal proyek E-KTP. "Dia sampaikan, jangan coba-coba dikte saya, coba-coba menyalahkan saya," ujar Sambas menirukan ucapan Irman saat itu.
Sambas pun mengaku tidak memiliki maksud lain saat menanyakan hal itu ke Irman. "Hanya ingin tanyakan, kenapa tidak lakukan (melaksanakan pada) Desember," ujar Sambas.
Sambas mengatakan menanyakan itu karena ada aturan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menyatakan lelang harus dilakukan setelah penetapan pagu anggaran.
(dam)