Kejar Tersangka Baru Kasus E-KTP, KPK Intensifkan Penyidikan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam mega korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hingga kini, setidaknya sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi.
Keempatnya yakni, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Politikus Hanura Miryam S Haryani.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, pihaknya akan menetapkan tersangka baru sepanjang memiliki dua alat bukti. "Kami tak akan berhenti pada dua tersangka ini saja," kata Febri di kantornya, Jumat (7/4/2017).
Untuk mencari alat bukti yang mengarah kepada tersangka baru, kata Febri, pihaknya membentuk tim khusus yang bertugas memantau jalannya persidangan kasus e-KTP.
Febri pun berharap, masyarakat mau bersabar menunggu kerja KPK dalam menutaskan mega korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. "Kami pantau dan cermati fakta yang ada. Penyidikan intensif juga kami lajukan untuk menetapkan tersangka baru," ucap mantan aktivis ICW ini.
Keempatnya yakni, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Politikus Hanura Miryam S Haryani.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, pihaknya akan menetapkan tersangka baru sepanjang memiliki dua alat bukti. "Kami tak akan berhenti pada dua tersangka ini saja," kata Febri di kantornya, Jumat (7/4/2017).
Untuk mencari alat bukti yang mengarah kepada tersangka baru, kata Febri, pihaknya membentuk tim khusus yang bertugas memantau jalannya persidangan kasus e-KTP.
Febri pun berharap, masyarakat mau bersabar menunggu kerja KPK dalam menutaskan mega korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. "Kami pantau dan cermati fakta yang ada. Penyidikan intensif juga kami lajukan untuk menetapkan tersangka baru," ucap mantan aktivis ICW ini.
(kri)