Respons Eks Ketua MK Terkait Salah Ketik di Putusan MA

Rabu, 05 April 2017 - 21:52 WIB
Respons Eks Ketua MK...
Respons Eks Ketua MK Terkait Salah Ketik di Putusan MA
A A A
JAKARTA - Kisruh masa jabatan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwarnai putusan Mahkamah Agung (MA) yang keliru dalam proses pengetikan. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, kekeliruan yang terdapat dalam putusan MA tersebut fatal.

"Mau dipersoalkannya kemana karena ini putusan MA. Kalau dibawa ke mahkamah internasional ya tidak bisa mengubahnya lagi," ucap Jimly di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Kalaupun ada pihak yang mau mempersoalkan, menurut Jimly hanya sebatas memperkarakan pihak perumus putusan tersebut. Mekanisme yang dapat dilakukan adalah melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) sebagai pelanggaran etik.

"Hanya menyangkut tidak profesional perumusnya tanpa membatalkan putusan MA. Ini termasuk etika profesionalism, tidak profesional," tandasnya.

Jimly pun meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Sebab putusan MA adalah penting dan menyangkut aturan hukum. "Kasihan sekali. Ini bukan soal titik koma tapi soal Undang-undang (UU)," tambah Jimly.

Seperti diketahui putusan MA membatalkan tata tertib (tatib) DPD no 1/2016 yang mengatur tentang masa jabatan ketua yang dibatasi hanya 2 tahun 6 bulan. Meski begitu dalam putusannya MA justru salah menyebut kepanjangan DPD dari "Dewan Perwakilan Daerah" menjadi "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Tidak sampai di situ, kesalahan redaksional juga termuat dalam objek yang dipersengketakan, yang seharusnya "Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017" menjadi "Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017".
(maf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved