KJRI Jeddah Berhasil Bebaskan WNI yang Ditahan Polisi Bandara King Abdulaziz

Minggu, 02 April 2017 - 15:45 WIB
KJRI Jeddah Berhasil Bebaskan WNI yang Ditahan Polisi Bandara King Abdulaziz
KJRI Jeddah Berhasil Bebaskan WNI yang Ditahan Polisi Bandara King Abdulaziz
A A A
JEDDAH - Setelah menanti satu tahun setengah lamanya, seorang petugas kabin asal Indonesia yang bekerja pada maskapai AAI akhirnya bisa bernafas lega. Pria kelahiran Jakarta tahun 1985, berinisial VA, ini ditahan pihak kepolisian Bandara King Abdulaziz International Jeddah atas tuduhan kepemilikan 1.000 keping kartu perdana simcard Arab Saudi.

Peristiwa tersebut terjadi tepatnya tanggal 26 Agustus 2015. Saat itu VA mendapat titipan kartu perdana tersebut dari sahabat lamanya yang sama-sama pernah mengikuti training di Maskapai Orient Thai. Menurut sahabatnya itu, kartu-kartu tersebut akan dibagi-bagikan kepada Jemaah haji di Tanah Air.

Karena ingin menolong sahabat yang telah kehilangan pekerjaan akibat perusahaannya terlilit masalah itu, ia bersedia membawa titipan tersebut. Atas jasa membawa titipan tersebut, Sahabatnya juga menjanjikan imbalan 200 riyal kepada VA.

“Pada awalnya saya ragu dan menolak tawaran tersebut karena saya takut terjadi sesuatu saat di beacukai maupun setibanya di Batam nanti,” tutur VA kepada KJRI Jeddah lewat keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Minggu (2/4/2017).

Saat VA bertugas tanggal 1 September 2015, dia nekat membawa titipan tersebut dengan rute penerbangan Jeddah-Madinah-Batam. Dirinya sempat lolos pemeriksaan barang bagasi (screening bag) tanpa diperiksan oleh petugas. Ternyata pesawat yang akan membawanya mengalami keterlambatan, sehingga supervisornya meminta semua kru yang akan bertugas agar kembali ke crew lounge (ruang tunggu awak kabin).

Selang beberapa menit, diperoleh kabar bahwa pesawat telah mendarat dan seluruh kru diminta agar segera menuju pesawat dengan melewati pemeriksaan bagasi. Nahas, saat melewat screening bag yang kedua ini, VA dicegat petugas dan diminta untuk membuka barang bawaannya. Petugas akhirnya mempermasalahkan kepemilikan kartu perdana dalam jumlah besar itu.

Petugas yang memeriksa bagasi VA akhirnya memanggil rekan petugas lainnya, karena menemukan kejanggalan dimana pada setiap kartu tersebut tertera sederet angka nomor ID (iqamah) yang biasa digunakan untuk mengaktivasi kartu perdana di Arab Saudi.

Singkat cerita, petugas Bandara King Abdul Aziz Jeddah akhirnya menahan VA atas kepemilikan sejumlah kartu perdana tersebut dan melakukan proses penyidikan bekerja sama dengan Kepolisian Bandara. Guna memberikan bantuan litigasi, pihak perusahaan menugaskan seorang pengacara untuk membantu percepatan penyelesaian kasus tersebut, namun selama kurang lebih satu tahun empat bulan belum membuahkan hasil.

Selanjutnya pada akhir Januari 2017, VA dengan didampingi perwakilan dari perusahaan secara resmi melaporkan kepada KJRI Jeddah untuk membantu penyelesaian kasus tersebut. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Konjen RI M Hery Saripudin segera merespons dan meminta Tim Pelayanan dan Perlindungan (Yalin) KJRI Jeddah untuk memberikan perhatian khusus dan penanganan cepat untuk penyelesain kasus tersebut.

Tim Yalin secara intens melakukan koordinasi dan pendekatan kepada otoritas terkait yang intinya meyakinkan bahwa VA hanya berperan sebagai kurir dan tidak memiliki niat apapun termasuk pemanfaatan simcard untuk tujuan tertentu. Demikian penjelasan Fadhly Ahmad, case officer yang menangani kasus tersebut. Hal tersebut membuahkan hasil dan VA dibebaskan dari tuntutan hukum dan rencananya akan kembali ke tanah air besok dini hari.

“Hati-hati kalau dititipkan barang, oleh teman baik sekali pun, pastikan barang yang dititipkan diketahui apa isi dan tujuannya, pastikan bukan barang ilegal atau dibawa secara ilegal,” pesan Dicky Yunus, selaku Koordinator Perlindungan Warga KJRI Jeddah.

Pentingnya kehati-hatian dalam hal titip menitip ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama bagi WNI yang hendak masuk ke luar negeri, termasuk Saudi Arabia yang cukup ketat. Selanjutnya, Dicky berharap kiranya kasus ini menjadi pelajaran untuk VA dan WNI lainnya serta berharap tidak ada kasus serupa.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9131 seconds (0.1#10.140)