18 WNI Dikabarkan Tewas di Depot Imigrasi Malaysia, Ini Respons KJRI Kota Kinabalu

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB
loading...
18 WNI Dikabarkan Tewas di Depot Imigrasi Malaysia, Ini Respons KJRI Kota Kinabalu
Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Kota Kinabalu Yusuf Suryanegara merespons pemberitaan yang menyebut bahwa ada 18 WNI yang meninggal dunia di Rumah Tahanan Imigrasi Tawau, Sabah, Malaysia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Kota Kinabalu Yusuf Suryanegara merespons pemberitaan yang menyebut bahwa ada 18 WNI yang meninggal dunia di Rumah Tahanan Imigrasi Tawau, Sabah, Malaysia . Belasan orang merupakan adalah data yang dihimpun oleh Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB).

Dipastikan Yusuf, pihaknya selalu memantau kondisi WNI di 3 Rumah Tahanan Imigrasi (Depot Imigresen) yang berada di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu, yaitu di Kota Kinabalu, Papar, dan Sandakan.

"KJRI Kota Kinabalu selalu mengupayakan pemulangan WNI pada kesempatan pertama segera setelah proses hukum dan masa hukuman selesai," tutur Yusuf dalam keterangan yang diterima, Senin (27/6/2022).

Saat ini, kata Yusuf, tercatat sekitar 230 WNI yang berada di 3 Rumah Tahannan. Berdasarkan data KJRI Kota Kinabalu, selama tahun 2022 tercatat 1 orang WNI meninggal di Rumah Tahanan Papar dan 1 orang meninggal di Rumah Tahanan Kota Kinabalu.

Sementara pada tahun 2021 tercatat 6 orang meninggal di Rumah Tahanan Sandakan, 1 orang meninggal di Rumah Tahanan Papar, dan orang meninggal di Rumah Tahanan Kota Kinabalu. Untuk tahun 2020, tercatat tak ada WNI yang meninggal di Rumah Tahanan di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu.

"Adapun penyebab kematian dikarenakan sakit dan terpapar Covid-19," jelasnya.

Dia memastikan, setiap proses pemulangan WNI dari Rumah Tahanan, KJRI Kota Kinabalu juga melakukan verifikasi dengan bertemu langsung dan melakukan wawancara personal kepada setiap WNI yang akan dipulangkan.

Menurut dia, seluruh verifikasi dilakukan untuk memastikan identitas dan kondisi kelayakan mereka untuk dipulangkan sebelum diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

"Bagi WNI yang kondisinya tidak sesuai atau layak untuk dipulangkan, maka KJRI selalu meminta agar mereka dirawat terlebih dahulu," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2111 seconds (0.1#10.140)