Ratu Mariyuana Schapelle Corby Dibebaskan Pada 27 Mei Mendatang
A
A
A
DENPASAR - Schapelle Corby, wanita asal Australia yang dijuluki sebagai 'Ratu Mariyuana' akan menghirup udara bebas pada 27 Mei 2017 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Surung Pasaribu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar, Bali, Jumat (31/3/2017).
"Hukuman dia nanti pada 27 Mei 2017 mendatang sudah berakhir. Artinya dia bebas. Selama ini dia bebas bersyarat," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa Corby menjalani pembebasan bersyarat yang ditangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2014.
Sperti diketahui, perempuan asal Australia ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2005 karena telah membawa barang haram sebanyak 4,1 Kilogram. Lantas, apakah Corby akan langsung dideportasi?
"Masalah itu tergantung dengan pihak Imigrasi. Yang pasti dari kami akan diserahkan kepada Imigrasi, dari sana yang akan mengurusnya apakah itu langsung diterbangkan ke Australia atau tidak," jelasnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Surung Pasaribu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar, Bali, Jumat (31/3/2017).
"Hukuman dia nanti pada 27 Mei 2017 mendatang sudah berakhir. Artinya dia bebas. Selama ini dia bebas bersyarat," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa Corby menjalani pembebasan bersyarat yang ditangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2014.
Sperti diketahui, perempuan asal Australia ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2005 karena telah membawa barang haram sebanyak 4,1 Kilogram. Lantas, apakah Corby akan langsung dideportasi?
"Masalah itu tergantung dengan pihak Imigrasi. Yang pasti dari kami akan diserahkan kepada Imigrasi, dari sana yang akan mengurusnya apakah itu langsung diterbangkan ke Australia atau tidak," jelasnya.
(kri)