Aziz Syamsuddin Ngaku Tak Pernah Ngobrol dengan Miryam S Haryani
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku tidak pernah berbincang dengan Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Sehingga, politikus Partai Golkar itu membantah pernah menekan dan mengancam Miryam.
Selain itu, Aziz mengaku tidak pernah satu komisi dengan Miryam S Haryani selama menjadi wakil rakyat. "Kita juga kaget Ibu Miryam menyatakan hal seperti itu," ujar Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Aziz pun mengaku sempat bertanya ke Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu yang juga ikut disebut pernah ikut mengancam, tentang apakah mereka pernah berbincang dengan Miryam. "Saya bilang saya tidak pernah ketemu sama Ibu Miryam dan tidak pernah bicara," papar Aziz.
Lebih lanjut, dia berpendapat, Miryam S Haryani bisa dijerat tindak pidana kasus lain jika tidak bisa membuktikan pernah diancam beberapa anggota DPR di Komisi III. Sebab, apapun yang disampaikan dalam persidangan merupakan fakta hukum.
"Apabila Miryam tidak bisa membuktikan bahwa keterangan di muka pengadilan itu bagian dari fakta hukum bahwa itu dapat merupakan kena tindak pidana tersendiri, tindak pidana tersendiri itu harus diusut oleh hakim," pungkasnya.
Diketahui dalam sidang e-KTP tadi, Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan bahwa Miryam mendapatkan ancaman dari enam anggota DPR. Mereka adalah Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond J Mahesa, Sarifuddin Suding dan Masinton Pasaribu. Ancaman itu agar Miryam tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atas kasus e-KTP.
Selain itu, Aziz mengaku tidak pernah satu komisi dengan Miryam S Haryani selama menjadi wakil rakyat. "Kita juga kaget Ibu Miryam menyatakan hal seperti itu," ujar Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Aziz pun mengaku sempat bertanya ke Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu yang juga ikut disebut pernah ikut mengancam, tentang apakah mereka pernah berbincang dengan Miryam. "Saya bilang saya tidak pernah ketemu sama Ibu Miryam dan tidak pernah bicara," papar Aziz.
Lebih lanjut, dia berpendapat, Miryam S Haryani bisa dijerat tindak pidana kasus lain jika tidak bisa membuktikan pernah diancam beberapa anggota DPR di Komisi III. Sebab, apapun yang disampaikan dalam persidangan merupakan fakta hukum.
"Apabila Miryam tidak bisa membuktikan bahwa keterangan di muka pengadilan itu bagian dari fakta hukum bahwa itu dapat merupakan kena tindak pidana tersendiri, tindak pidana tersendiri itu harus diusut oleh hakim," pungkasnya.
Diketahui dalam sidang e-KTP tadi, Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan bahwa Miryam mendapatkan ancaman dari enam anggota DPR. Mereka adalah Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond J Mahesa, Sarifuddin Suding dan Masinton Pasaribu. Ancaman itu agar Miryam tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atas kasus e-KTP.
(kri)