JPU KPK Minta Hakim Jerat Miryam dengan Pasal Keterangan Palsu

Kamis, 30 Maret 2017 - 15:44 WIB
JPU KPK Minta Hakim...
JPU KPK Minta Hakim Jerat Miryam dengan Pasal Keterangan Palsu
A A A
JAKARTA - Proses pemeriksaan kepada mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani‎ sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP sudah selesai dilakukan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meminta kepada majelis hakim agar menjerat Miryam dengan pasal memberikan keterangan palsu.

‎"Merujuk pada Pasal 174 KUHAP, kami minta yang mulia menetapkan yang bersangkutan memberikan kesaksian palsu dan dilakukan penahanan," ujar Jaksa Irene Putri‎ dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Mendengar permintaan JPU, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengaku tidak ingin cepat-cepat mengambil kesimpulan. Menurutnya, kesimpulan itu akan dibacakan setelah semua saksi diperdengarkan kesaksiannya di dalam persidangan.

"Kami pikir, nanti dulu sambil mendengarkan kesaksian yang lain. Tidak menutup kemungkinan suatu saat kami meminta Anda (Miryam) dihadirkan kembali," tutur John.

Sebagai informasi, Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

Kemudian, bila saksi tetap pada keterangannya, ketua Majelis Hakim karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Menjerat saksi yang memberikan kesaksian palsu pada kasus korupsi pun diatur tersendiri dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved