Dituduh Ancam Miryam, Bambang Soesatyo Akan Laporkan Novel ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Novel Baswedan di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menyebut anggota DPR Bambang Soesatyo mengancam rekannya di DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Bambang Soesatyo mengatakan, alasan dirinya akan melaporkan Novel Baswedan karena merasa dirugikan dengan pernyataan penyidik KPK itu. Menurutnya tudingan yang dilontarkan Novel Baswedan kepada dirinya sudah keterlaluan.
"Saya akan menjadikan keterangan Novel di pengadilan, jika memungkinkan meminta rekaman Miryam kepada pimpinan KPK saat pemeriksaan yang membawa-bawa nama saya dan sejumlah teman-teman anggota Komisi III sebagai bukti hukum melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/3/2017).
Politikus Partai Golkar ini mengingatkan, seharusnya Novel Baswedan tidak begitu saja membenarkan tuduhan yang dilontarkan oleh Miryam S Haryani. Seharusnya, kata dia Novel Baswedan memastikan lebih dahulu kebenaran atas tuduhan Miryam S Haryani.
"Dan tidak boleh dibiarkan seseorang Miryam menuduh-nuduh orang seenaknya," ucapnya. (Baca: Penyidik KPK Ungkap 6 Anggota DPR Ancam Miryam S Haryani)
Novel Baswedan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP mengungkapkan ada enam anggota DPR yang mengancam Mirya S Haryani. Salah satunya Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo mengatakan, alasan dirinya akan melaporkan Novel Baswedan karena merasa dirugikan dengan pernyataan penyidik KPK itu. Menurutnya tudingan yang dilontarkan Novel Baswedan kepada dirinya sudah keterlaluan.
"Saya akan menjadikan keterangan Novel di pengadilan, jika memungkinkan meminta rekaman Miryam kepada pimpinan KPK saat pemeriksaan yang membawa-bawa nama saya dan sejumlah teman-teman anggota Komisi III sebagai bukti hukum melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/3/2017).
Politikus Partai Golkar ini mengingatkan, seharusnya Novel Baswedan tidak begitu saja membenarkan tuduhan yang dilontarkan oleh Miryam S Haryani. Seharusnya, kata dia Novel Baswedan memastikan lebih dahulu kebenaran atas tuduhan Miryam S Haryani.
"Dan tidak boleh dibiarkan seseorang Miryam menuduh-nuduh orang seenaknya," ucapnya. (Baca: Penyidik KPK Ungkap 6 Anggota DPR Ancam Miryam S Haryani)
Novel Baswedan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP mengungkapkan ada enam anggota DPR yang mengancam Mirya S Haryani. Salah satunya Bambang Soesatyo.
(kur)